Tulang Bawang — FaktaNews24.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SHM yang bertugas di Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, diduga menggelapkan uang warga Bandar Lampung senilai Rp50 juta. Kasus ini mencuat setelah korban, ADR, mengaku ditipu sejak 2014 dan berencana menempuh jalur hukum.
Kronologi: Pinjam Uang untuk Tutup Temuan Negara.
ADR menceritakan, kasus bermula pada 2014 saat SHM tersandung masalah hukum dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Untuk menutup temuan itu, SHM meminta bantuan dana Rp50 juta.
“Karena hubungan kami cukup baik, saya pinjamkan uang itu. Dia berjanji segera mengembalikan paling lambat satu bulan,” ujar ADR, Senin (11/07/2026).
Namun hingga 12 tahun berlalu, janji tinggal janji. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan ADR, tetapi SHM selalu menghindar dengan alasan minta waktu.
Ingkar Janji Bermaterai
Puncaknya, SHM sempat membuat surat perjanjian bermaterai Rp10.000. Dalam surat itu, ia berkomitmen melunasi utang pada 28 Mei 2026. Jika ingkar, ia menyatakan siap diproses hukum.
“Faktanya sampai hari ini belum juga dilunasi. Ditelepon tidak diangkat, di-WA tidak dibalas, padahal nomornya aktif,” keluh ADR.
Korban Desak Bupati dan Inspektorat Bertindak
Melalui media, ADR meminta Bupati Tulang Bawang dan Kepala Inspektorat setempat segera memanggil SHM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya juga akan membawa masalah ini ke Polres Tulang Bawang. Surat perjanjian sudah jelas. Kalau tidak ada itikad baik, saya laporkan,” tegasnya.
SHM Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada SHM belum berhasil. Telepon dan pesan WhatsApp dari awak media tidak mendapat tanggapan.












