Info Lampung

Modus Tak Lazim: Ruko Barbershop Ternyata Sarang Sabu dan Ekstasi

×

Modus Tak Lazim: Ruko Barbershop Ternyata Sarang Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 WA0024S4cGuMp

Tulang Bawang – FaktaNews24.com – Siapa sangka ruko barbershop dan depot air galon di Tiyuh Mercu Buana, Way Kenanga, ternyata menyimpan 80 gram lebih sabu dan belasan pil ekstasi. Kedok itu terbongkar Senin, 6 Juli 2026, setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengembangkan penangkapan seorang kurir di pinggir jalan.

Semua berawal pukul 14.00 WIB. Tim Satresnarkoba mengamankan FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Banjar Agung. Dari tangannya, polisi menemukan satu klip sabu. Hasil interogasi cepat mengarah ke nama “Budi alias Peyang” sebagai pemasok.

Tak buang waktu, pukul 15.30 WIB polisi menggerebek ruko yang selama ini dikenal warga sebagai barbershop sekaligus depot galon. Di lokasi, petugas mengamankan B.W alias P, warga Way Kenanga.

Barang bukti yang disita bikin geleng kepala:
• Sabu: 6 klip besar + 43 klip kecil, total berat bruto 73,43 gram
• Ekstasi: 19 butir, berat bruto 7,65 gram
• Alat pendukung: Timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, 2 HP, dan tas selempang
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan awal. Kami amankan tersangka beserta sabu dan ekstasi. Kasus masih kami kembangkan untuk bongkar jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.

Atas temuan itu, B.W dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Polisi Minta Warga Jangan Takut Lapor, Iptu Jhoni menegaskan Polres Tulang Bawang tidak akan pandang bulu berantas narkoba. “Peran aktif masyarakat penting. Kalau tahu ada penyalahgunaan narkotika di sekitar, jangan ragu lapor. Kita selamatkan generasi muda bareng-bareng,” ujarnya.

Saat ini barang bukti dikirim ke Labfor untuk uji, sementara polisi masih memburu bandar di atas tersangka. Semua terduga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan tetap pengadilan

Sumber : Humas Polres Tulang Bawang

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *