FaktaNews24.com – Tulang Bawang, – Dugaan mark-up belanja alat tulis kantor (ATK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun 2024 akhirnya terkuak. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, menemukan selisih anggaran hingga Rp41.850.000 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sabtu (11/7/2026)
Sepanjang tahun 2024, Dinas PRKP merealisasikan belanja ATK, kertas, dan cetak senilai Rp874.767.850. Namun saat tim pemeriksa menelusuri dokumen pertanggungjawaban dan melakukan konfirmasi langsung ke Toko Sry dan Toko Ir, ditemukan kejanggalan: nota yang dilampirkan dalam laporan berbeda dengan nota asli dari toko.
Fakta lain terungkap dari wawancara dengan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas PRKP. Keduanya mengakui bahwa pembelian ATK mayoritas diurus oleh bagian sekretariat. Lebih jauh, mereka membenarkan adanya selisih realisasi belanja Rp41.850.000 yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Saat ditanya ke mana aliran dana selisih tersebut, Kasubag Keuangan dan Bendahara menyatakan uang dipakai untuk “memenuhi kegiatan yang tidak dapat dibebankan pada APBD”. Ironisnya, keduanya tidak dapat merinci kegiatan apa saja yang dimaksud dan tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan uang.
Meski demikian, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp41.850.000 tersebut telah ditindaklanjuti. Berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 14 Mei 2025, seluruh dana telah disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tulang Bawang. Sumber (LHP-BPK 2025)
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik “nota berbeda” dan penggunaan anggaran untuk pos yang tidak jelas rawan terjadi di instansi pemerintah. Pengembalian kerugian negara memang langkah positif, namun publik masih menunggu apakah ada sanksi administratif atau penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan non-APBD yang disebut-sebut itu.












