Info Lampung

Belanja ATK 3 OPD Mesuji Jebol Rp26,9 Juta – BPK Bongkar Skema Nota Fiktif Dan Dana Siluman

×

Belanja ATK 3 OPD Mesuji Jebol Rp26,9 Juta – BPK Bongkar Skema Nota Fiktif Dan Dana Siluman

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260718 1351232

Mesuji, Lampung —  FaktaNews24.com – Anggaran alat tulis kantor senilai Rp6,2 miliar di Kabupaten Mesuji ternyata bocor di meja birokrasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan praktik busuk: nota fiktif, mark-up harga pasar, hingga dana siluman yang dipakai untuk kegiatan tak ber-APBD. Total jebol Rp26.947.350 di tiga OPD. Sabtu (18/7/2026)

Angka itu kecil di atas kertas, tapi modusnya telanjangi bobroknya pengendalian keuangan daerah.

Rp6,7 Miliar Menguap Tanpa Jejak

Pemkab Mesuji menganggarkan belanja ATK Rp6.738.968.773 dengan realisasi Rp6.264.430.398. Seharusnya, semua belanja lewat e-Katalog. Faktanya, BPK menemukan tiga OPD main belakang.

Tiga OPD, Satu Pola: Tarik Tunai, Belanja Konvensional, SPJ Karangan

1. DPMPTSP — Rp18.710.350
Paling besar. BPK temukan nota belanja ATK, kertas dan cetak senilai Rp18,7 juta yang diklaim dari Toko N. Saat dikonfirmasi, Toko N membantah keras menerbitkan nota itu. PPTK-nya akhirnya mengaku: belanja riil jauh lebih kecil, tidak di toko itu, dan selisihnya dipakai untuk “kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam APBD” — istilah halus untuk dana siluman. Pengurus barang bahkan tak pernah mencatat mutasi keluar-masuk. Stok hanya dikira-kira di akhir bulan.

2. Bappelitbangda — Rp1.832.000
Modus sama persis. Nota dari Toko AA senilai Rp1,8 juta. Toko AA juga membantah. PPTK mengaku belanja tidak di toko tersebut dan nilainya tidak sesuai SPJ. Bendahara barang tutup mata, tidak mencatat barang non e-Katalog.

3. Bapenda — Rp6.405.000
Paling berani. Satu BKP belanja cetak Rp1.000.000 hanya dilampiri nota kosong. 9 BKP lainnya di-mark up Rp5.405.000 di atas harga pasar. PPTK berdalih klasik: “kurang teliti” susun SPJ.

Skema Klasik: SP2D Cair, Langsung Tarik Tunai

Pola pencairan jadi kunci. Dana SP2D UP/GU cair, bendahara langsung tarik tunai dan serahkan ke PPTK. Belanja dilakukan secara konvensional, lewati e-Katalog, lewati verifikasi harga. SPJ kemudian disulap seolah-olah resmi.

BPK menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi celah sistematis untuk menguras APBD lewat belanja kecil yang jarang disorot.

Siap Setor Balik, Tapi Pertanyaan Besar Menggantung

Bupati Mesuji melalui Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dan berjanji mengembalikan Rp26.947.350 ke kas daerah.

Namun pengembalian tidak menghapus pidana. Pertanyaannya: siapa yang perintahkan penggunaan dana siluman? Kegiatan apa yang dibiayai di luar APBD hingga harus pakai nota fiktif? Dan mengapa e-Katalog yang wajib justru dilewati berjamaah?

Jika modus ATK saja bisa pakai nota palsu, bagaimana dengan belanja miliaran lainnya?

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *