TULANG BAWANG – FaktaNews24.com – Pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Lampung tahun 2024 bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja fiktif sebesar Rp204.298.520.
Temuan itu berasal dari dua pos jumbo senilai total Rp3,2 miliar, yakni Belanja ATK Kertas-Cetak Rp1,57 Miliar dan Belanja Makan Minum Jamuan Tamu Rp1,62 Miliar.
Nota Palsu, Tulisan Bukan dari Toko
Kejanggalan terungkap saat BPK konfirmasi ke penyedia. Untuk belanja ATK, Toko “BRK” mengaku tak pernah menerbitkan nota kosong dan tulisan di nota pertanggungjawaban Sekwan bukan tulisan mereka.
Modus serupa terjadi di belanja jamuan tamu senilai Rp1,6 Miliar. Dari jumlah itu, Rp425,9 Juta untuk jamuan tamu. Saat dikonfirmasi, Toko “CRT” juga membantah keaslian tulisan pada nota SPJ.
PPTK Ngaku Selisih untuk Kegiatan Non-APBD
Saat diperiksa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui ada selisih anggaran. Dalihnya, uang itu dipakai untuk kegiatan yang “tidak dapat dibebankan pada APBD”. Namun PPTK tak bisa merinci kegiatan apa dan tak punya bukti pengeluaran.
BPK dalam LHP-nya menyimpulkan belanja tersebut tidak sesuai kondisi sebenarnya dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini terbit, Sekretaris DPRD Tulang Bawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.(*)












