Truk Tanah Dikeluhkan Pelajar, Karena Beroperasi di Luar Jam Yang Telah di Tentukan

FaktaNews24.com | Kab. Tangerang – Lagi-lagi truk tanah dikeluhkan Warga, diduga Pemkab Tangerang belum maksimal mencegah aktifitas truk tanah yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Pasalnya lalu lalang truk mengangkut galian tanah tersebut masih marak. Salah satunya di Jalan Raya Kresek-Gandaria, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/10/2023).

Dari pantauan FaktaNews24.com, truk melaju di siang hari, bersamaan dengan jam pulang anak sekolah. Akibatnya, para pelajar pun ikut mengeluhkan kondisi ini.

“Harusnya truk badan gede jangan lewat Siang-siang dong, debu dan menganggu jalanan,” ujar seorang pelajar protes.

Mengacu Perbup No 12 tahun 2022 sebagai pengganti  Perbup Nomor 47 Tahun 2018, hanya mengatur kendaraan golongan II yang boleh melintas di jam operasional. Sementara kendaraan golongan III, IV dan V dilarang melintas di seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22:00 hingga 05:00 WIB.

Yang dimaksud dengan kendaraan golongan III, IV, dan V yaitu truk pengangkut tanah, pasir, dan batu. Meski demikian, di wilayah-wilayah tertentu masih banyak kendaraan golongan tersebut yang beroperasi di dalam ketentuan jam operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *