Faktanews24.com, MANADO || Resmob Tim Alpha ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 01.20 WITA. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh polisi terkait kejadian KDRT yang terjadi di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Dijelaskan Secara terpisah oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, Pelaku kekerasan tersebut diketahui berinisial FW, berumur 68 tahun, berprofesi sebagai petani, dan beragama Kristen. FW merupakan warga Desa Lotta Jaga IV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Sementara itu, korban yang melapor ke polisi adalah Oltjee Fientje Winokan, seorang wanita berumur 67 tahun yang berprofesi mengurus rumah tangga, juga warga Desa Lotta Jaga IV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kejadian KDRT berawal pada tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, di Desa Lota Jaga IV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Menurut laporan, kejadian bermula ketika FW pulang ke rumah dan terlibat adu mulut dengan korban. FW yang tidak dapat mengendalikan emosi, kemudian memukul korban hingga menyebabkan luka lebam di lengan tangan kanan serta kedua kaki korban. Merasa terancam dan ketakutan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan dari SPKT, Tim Resmob Alpha Polresta Manado langsung bergerak cepat. Mereka menghubungi korban dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan pendekatan yang persuasif, tim berhasil membawa FW ke Mapolresta Manado tanpa perlawanan. Selanjutnya, FW diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan sengaja atau dolus, dengan sasaran kejahatan adalah tubuh atau badan korban. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail dan motif di balik peristiwa ini.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban dari tindakan kekerasan. Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani,” tegas Kompol May Diana Sitepu.