Dairi|Faktanews24.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap seorang tersangka perjudian togel di Jalan Sim-Sim, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di Sidikalang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi segera melakukan penyelidikan,” kata Agus Bahari pada Selasa (4/6/2024).
Petugas menemukan seorang pria bernama SP di sebuah warung sarapan pagi. Saat didatangi, SP sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas, mencatat pesanan nomor togel yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp.
SP mengaku kepada petugas bahwa ia bertugas mencatat nomor yang dipesan orang lain dan memasang taruhan tersebut di sebuah situs judi online menggunakan ponselnya.
“SP mengaku mendapatkan komisi 2 persen dari taruhan yang kalah, yang diterima melalui penarikan dari website judi online,” jelas Agus Bahari.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone, uang tunai Rp 455 ribu, dan kertas rekapan nomor togel.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Agus Bahari.(Ats)