Dairi|Faktanews24.com – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 tersangka atas kasus pencurian yang terjadi di Pasar Sidikalang Kabupaten Dairi, Jumat (13/9/2024).
Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kedua tersangka yakni ES (54) dan JG (26) yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik pedagang, CHM.
Kejadian bermula saat korban hendak berjualan bersama sang istri ke Pasar Sidikalang sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya di Jalan Trikora dengan kondisi stang di kunci. Lalu mereka pun berjualan di Pasar Sidikalang, ” ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu, sekitar pukul 05.00 WIB, sang istri kemudian kembali ke lokasi parkiran, namun ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang.
Dirinya pun melaporkan hal tersebut kepada suaminya, dan saat dilakukan pencarian, sepeda motor tersebut sudah hilang.
“Korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi, dan mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta, ” jelasnya.
Pihak dari Polres Dairi pun mendapat informasi dari Polsek Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, bahwa kedua tersangka sudah diringkus.
Pihak Reskrim pun langsung bergerak ke Polsek Berastagi untuk menjemput para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ES dan JG melakukan aksi pencurian itu bersama 2 rekan lainnya yakni MWS dan KN.
“Keempat tersangka itu datang ke Kabupaten Dairi memang untuk melakukan pencurian sepeda motor, ” jelasnya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dari Berastagi menuju Kota Sidikalang.
Setibanya di Sidikalang, para pelaku langsung mendatangi Pasar Sidikalang, dan mulai mencari sepeda motor yang kondisinya masih bagus.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik CHM, keempat tersangka itu langsung pulang ke Berastagi, untuk dijual kepada salah seorang penadah, AS yang berada di Kota Berastagi.
Diketahui, para pelaku ini juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Berastagi. Para pelaku pun di ringkus tim Polsek Berastagi.
“Tersangka MWS juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Berastagi, dan saat ini yang bersangkutan sedang di tahan di Polsek Berastagi. Sementara tersangka ES dan JG yang melakukan aksi pencurian di Kota Sidikalang, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi, ” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, ES dan JG dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TriS)