Sepasang Pasutri diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 2,35 Gram

Sepasang Pasutri diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 2,35 Gram

FaktaNews24.com – Mesuji -Tersangka yang diamankan Suami berinisial SN (34) warga Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, sedangkan Istri berinisial TA (31) Warga Desa Labuhan Permai Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Haris S.H, S.IK, M.Ik, melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S,H M.H membenarkan terkait telah diamankannya sepasang Suami Istri yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu.

“Keduanya kita amankan Saat berada di sebuah gubuk Lapak Brondolan Sawit di Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Jelasnya Rabu (08/01/2025)

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, adapun kronologis penangkapan, kedua tersangka sedang berada di Lapak Brondolan Sawit, kemudian Anggota melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan di temukan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,35 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil kosong, didalamnya dompet milik tersangka TA.

“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”. Ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Iptu Andy.

(Kasi Humas Polres Mesuji)

Jauhari/Kabiro Mesuji
Kasi Humas Polres Mesuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *