Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
FaktaNews24.com – Mesuji Lampung – Seorang Pengedar Narkoba kembali di tangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung.
Tersangka yang diamankan berinisial AS Alias Toke (51) Warga Desa Wonosari , Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Polres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Memang bener Anggota kami kembali menangkap seorang tersangka pada hari sabtu 11 Januari 2925 karena kedapatan memiliki dan mengedarkan Narkoba”, ucapnya. Minggu (12/01/2025)
Adapun kronologis penangkapan terang IPTU Andy, bermula informasi dari Masyarakat bahwasanya di Desanya terdapat seorang warga yang diduga mengedarkan Narkoba.
Berbekal informasi tersebut Anggota pun melakukan penyelidikan dan memang benar bahwasanya tersangka mengedarkan Narkoba di Desa tersebut.
Kemudian pada hari sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Anggota melakukan penggrebekan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan Anggota menemukan barang bukti 9 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,91 Gram di dalam sebuah kotak kecil berwarna ungu di dalam lemari didalam kamar tersangka, kemudian 2 (dua) buah plastic klip sedang sisa pakai, dan 1 (satu) buah spons berwarna hitam Terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)