Pekerja Abaikan Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan
FaktaNews24.com. Mesuji – Pengerjaan proyek dana alokasi khusus (DAK) 2024 yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sudah mulai dikerjakan, Salah satunya di SDN 01 Panca Jaya.
Namun, pekerja proyek di sekolah disinyalir mengabaikan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah sedang/berat dan penambahan ruang kelas di SDN 01 Panca Jaya, diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri. Jum’at 14/6/2024
Yang mana sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Salah satu pekerja saat ditanya mengapa tidak gunakan alat keselamatan seperti helem, rompi dan sepatu menjawab waduh mas saya sudah biasa kerja seperti ini egk perlu pakai helem, rompi dan sepatu risih mas jika kerja seperti itu,” jelasnya
Belakangan diketahui, proyek pembangunan Revitalisasi sedang/berat ruang kelas sekolah SDN 01 Panca Jaya dikerjakan oleh
CV. LEMBAK INDAH nomor Kontrak : PG.01.03/1302/SP/IV.03/MSI/2024 Jangka waktu pelaksanaan : 180 Hari Nilai Pekerjaan, 2.793.585.000,- Sumber dana : APBD (DAK)
Sampai berita ini diterbitkan pihak CV. LEBAK INDAH belum bisa diminta keterangan terkait para pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)