Oknum Pegawai Bina Marga PUPR Mesuji Diduga Palsukan Nota Belanja

Oknum Pegawai Bina Marga PUPR Palsukan Nota Belanja

FaktaNews24.com – Mesuji – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 pemeriksaan tahun 2023, Temukan dokumen pertanggung jawaban belanja sparepart dan belanja pemeliharaan peralatan mesin tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diduga dipalsukan oleh Oknum Kabid Bina Marga (BM) PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, inisial (EO) sebesar Rp.171.837.000,- (seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), Jum’at 14/6/2024

Hasil konfirmasi tim BPK kepada toko penjual sparepart, di dapatkan informasi ada perbedaan pada kuitansi, tandatangan, stempel dan tulisan tangan pada kuitansi resmi milik toko penyedia dengan kuitansi yang dilampirkan sebagai SPJ oleh Kabid Bina Marga

Berdasarkan hal tersebut BPK kemudian meminta keterangan kepada, (EO) Kabid Bina Marga dan PPTK, diperoleh informasi dokumen pertanggung jawaban pembelian sparepart sebesar Rp.171.837.000,- bukan berasal dari toko penyedia

Dokumen pertanggung jawaban berupa bukti kas pengeluaran, kuitansi pembelanjaan, tanda tangan, surat pesanan, surat penawaran, dan stempel toko/bengkel penjual sparepart dibuat sendiri alias dipalsukan oleh penanggung jawab gudang Alkal.

Total ada16 (enam belas) transaksi pembelian sparepart yang yang dipalsukan oleh penanggung jawab gudang Alkal, atas perintah Kabid Bina Marga PUPR Mesuji.
Atas perbuatan tersebut negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 171.837.000,-

Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Masuji dapat dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP, barang siapa dengan sengaja, memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Maka dapat ancaman pidana pemalsuan surat adalah pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun

Kaperwil/085379946363