Indikasi Ada Pembayaran Fiktif Biaya Personil atas Jasa Konsultasi Kontruksi Dinas PUPR Dan Perkim Mesuji

Stop Korupsi di Kabupaten Mesuji

FaktaNews24.com – Mesuji – Pemkab Mesuji menganggarkan belanja jasa Konsultasi Kontruksi pada tahun 2022 sebesar Rp 6.847.022.000,- dana yang terealisasi sebesar Rp. 6.181.293.989,-. Anggaran dan realisasi tersebut diantaranya untuk kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan jasa pengawasan pada Dinas PUPR dan Perkim

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi pengawasan dan konsultan perencanaan pada dinas PUPR ternyata ditemukan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.89.750.000,- (delapan puluh sembilan juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah)

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil Wawancara dan konfirmasi BPK kepada personil dari lima penyedia jasa konsultasi diketahui terdapat personil yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pekerjaan pengawasan yang ada di Pemkab Mesuji yakni

1. Pelaksana CV. SS nama personil inisial (PS) senilai Rp.21.000.000,-

2. Pelaksana CV. A nama personil inisial (BYS) senilai Rp.38.400.000,-
3. Pelaksana CV PSA nama personil inisial (RS) senilai Rp.24.000.000,-
4. Pelaksana CV.A nama personil (SA) senilai Rp.3.750.000,-
5. Pelaksana CV.CJM nama personil (BSP) senilai Rp. 2.000.000,-

Hal yang sama juga ditemukan BPK pada dinas Perkim, dimana

tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.101.027.427,- (seratus satu juta dua puluh tuju ribu empat ratus dua puluh tuju rupiah)

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil Wawancara yang dilakukan BPK kepada personil yang disebutkan dalam kontrak penyedia jasa konsultasi diketahui terdapat personil yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pekerjaan pengawasan yang ada di Pemkab Mesuji yakni,

Personil yang disebut dalam kontrak untuk posisi tenaga ahli sipil, team leader, CAD Operator, surveyor, labour,petugas K3 dan administrasi mereka mengakui tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan sebagaimana mestinya

Nilai yang telah dibayarkan oleh Pemkab Mesuji atas personil yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.101.027.427,78,-

Sampai berita ini dirilis Kepala dinas PUPR dan Perkim kabupaten Mesuji belum bisa diminta keterangannya, pasalnya beberapa kali awak media lakukan kunjungan untuk konfirmasi terkait temuan BPK tersebut yang bersangkutan tidak ada ditempat, sedang DL (Dina luar) bang,” kata salah seorang staf saat itu

Kaperwil/085379946363