Faktanews24.com | Bekasi Kota.Aksi protes buruh di Depan Gerbang Tol Bekasi Barat terjadi karena menuntut kenaikan upah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hari ini. Namun, masih banyak ketidakpuasan dan ketidaksetujuan dari para buruh mengenai rencana kenaikan tersebut. Akibat dari kegiatan aksi tersebut, kendaraan yang keluar dari Tol Bekasi Barat tersendat dan mengakibatkan kemacetan panjang di Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Sumarecon.
Di Indonesia, upah minimum ditentukan setiap tahun dan umumnya diumumkan pada bulan Desember. UMK diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi dan kondisi perekonomian saat ini.
Sebelum pengumuman, para buruh telah membentuk serikat pekerja yang didukung oleh sejumlah organisasi buruh dan mempersiapkan aksi protes yang melibatkan ribuan buruh. Pada aksi di depan tol Bekasi Barat ini, mereka memprotes payung hukum atau aturan dalam penentuan UMK yang dianggap memberi pemilik usaha banyak kelonggaran sedangkan para buruh merasa terpinggirkan.
Salah satu perwakilan buruh menyatakan bahwa mereka menuntut kenaikan upah minimum 15% pada tahun ini, yang seharusnya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun kenaikan upah tahun ini hanya sekitar 3-4%, yang terasa masih sangat kurang. Mereka menilai bahwa kenaikan 15% sebenarnya adalah tuntutan yang sangat masuk akal mengingat kenaikan biaya hidup yang belakangan ini begitu pesat.
Selama setidaknya dua dekade terakhir, hak buruh di Indonesia terus menjadi bahan perdebatan. Salah satu persoalannya adalah isu pengupahan. Pasalnya, banyak pekerja berpenghasilan rendah yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok. Namun di sisi lain, pengusaha pun memiliki berbagai keterbatasan seperti persaingan bisnis, peraturan perpajakan, dan lain-lain.
Menanggapi aksi tersebut, pemerintah setempat berusaha mengambil langkah yang tepat dan proporsional untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini memang jauh di bawah target kenaikan yang diinginkan oleh buruh sebelumnya, namun harus diingat bahwa kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja.
Selain permasalahan upah, isu ketenagakerjaan di Indonesia juga masih rentan dengan konflik dan perselisihan. Oleh karena itu, perannya dalam menghadapi persoalan ini harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah, pengusaha, serta organisasi buruh. Dengan mengutamakan kerja sama dan dialog yang konstruktif, diharapkan dapat diciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan efektif serta kondusif bagi semua pihak.