SLAWI , Berdasarkan keterangan dari Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang mendatangi kantor Polres Tegal pada hari Jum’at,26 Januari 2024 Pagi,Puji Wibowo mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan Pungli PTSL Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa kabupaten Tegal.
Pasalnya sejak laporan yang dilayangkan oleh Tim investigasi lembaga Aliansi Indonesia (LAI) tersebut dan diterima oleh Polres Tegal Empat tahun yang lalu semenjak tahun 2020,belum ada tindakan lanjutan dari Polres Tegal hanya menerima Surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) Nomor :B /20/I/2020/Reskrim.Semenjak diterimanya surat SP2HP dari kepolisian Sampai sekarang tahun 2024 belum ada kelanjutannya.
“Hari ini Jum’at tanggal 26 Januari 2024,Saya mendatangi Mapolres Tegal bersama awak media dengan tujuan untuk mengkonfirmasi perihal laporan Tim Investigasi lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang belum jelas tindak lanjutnya dari Polres Tegal,dan Saya mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami ini”kata Puji Wibowo dihadapan awak media.
Dari hasil pertemuan Puji Wibowo dengan Kanit Unit III bagian tindak pidana korupsi, Polres Tegal menanggapi dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut keterangan pelapor, Puji Wibowo bahwa hasil investigasinya ketua panitia PTSL tahun 2020 Desa Muncanglarang inisial T G’ tidak difungsikan sebagai ketua, bahkan yang berperan sepenuhnya yakni inisial AS'(Kepala Desa yang pada waktu itu menjabat) dan Z A’ (sekretaris PTSL),W T bendara (PTSL) Desa Muncanglarang.bahkan oknum sekretaris PTSL seingat pelapor pernah menemuinya ada upaya penyuapan bahkan pelapor menolak upaya tersebut.menurut Puji Wibowo diduga untuk kerugian yang dialami masyarakat sekitar kurang lebih 650 juta.
Dan dari hasil investigasinya juga “bahkan ada yang dikenai 1.350.000,hingga sekarang sertifikat belum kunjung jadi.”jelasnya.
‘Harapan saya semua yang terkait masalah PTSL Desa Muncanglarang tahun 2020 agar ditindak sesuai proses hukum yang berlaku, pungkasnya.(*)