POKMASLH Desak DLH Kabupaten Bekasi Tutup Tempat Usaha Yang Melanggar UUPPLH

FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Juru bicara Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup (POKMASLH) Muhamad Hakim, melalui siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, untuk bersikap tegas menutup Tempat Usaha yang terbukti melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta Perubahannya, Rabu (19/2/2025).

Pria yang akrab disapa Hakim, menjelaskan POKMASLH mendesak hal tersebut oleh karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diduga telah bermain dengan penanggungjawab tempat usaha yang terbukti sudah melanggar UUPPLH.

“Hal ini dibuktikan dari beberapa Perusahaan yang sampai saat ini masih beroperasi padahal sudah terbukti melanggar UUPPLH sebagaimana yang kami Laporkan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cq Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum,” Jelas Hakim.

“Dalam laporan Pengaduan kami, pada bulan Oktober 2024, ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terdapat 8 tempat usaha yang telah melanggar UUPPLH berdasarkan jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bekasi disampaikan bahwa 8 tempat usaha dimaksud terbukti sudah melanggar UUPPLH,” Ujar Ia.

Adapun 8 tempat usaha dimaksud adalah; CV Retechindo, Endih Hermawan, Kamtono/Karunia Abadi, PT. Mulia Tehnik Toolsindo, PT. Haq Jaya Abadi, PT. Teratai Karya Gemilang, PT. Wiyasa Laserindo, PT. Global Utama Teknik.

Hakim mengatakan, meskipun 8 tempat usaha tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar UUPPLH tetapi sampai hari ini tempat usaha tersebut masih tetap beroperasi.

“Karena hal itu, kami menduga pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ada bermain dengan 8 penanggungjawab tempat usaha tersebut.,” Imbuhnya.

Foto: Jubir POKMASLH, Muhamad Hakim saat investigasi tempat usaha yang diduga melanggar UUPPLH.

Lanjut Hakim, “Kami akan terus mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera menutup 8 tempat usaha tersebut dan bilamana dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak hari ini, Pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak segera menutup 8 tempat usaha tersebut, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya atas Pengaduan Maladministrasi, “Pungkasnya.

(Iwan).

Iwan
POKMASLH