FAKTANEWS24.com Kab.Bekasi – program ketahanan pangan di Desa Jaya bakti Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, di duga tidak sesuai regulasi dan tidak terealisasi untuk kepentingan masyarakat Jaya Bakti umum Nya, soal peningkatan produksi tanaman pangan, Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain-lain, nominal sebesar Rp.146.551.000, yang menggunakan anggaran Dana Desa ( DD ) di duga tidak sesuai regulasi, dan patut di curigai tidak terealisasi oleh pihak pengelola Pemdes Desa Jaya bakti, ( Rabu08-01-2025 ).
Saat di konfirmasi, Kepala Desa Jaya bakti melalui via WhatsApp enggan untuk memberikan komentar, prihal pertanyaan pengelolaan Ketapang di tahun anggaran 2022 alat produksi penggilingan padi, patut di curigai diduga terindikasi tidak pidana korupsi, karna program tersebut diduga tidak terealisasi oleh Kepala Desa Jaya Bakti.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan nama nya, menjelaskan iya Setau saya emang ga ada bang untuk Desel untuk alat penggilingan padi mah di tahun 2022 sayah juga menduga program ketahanan pangan untuk alat produksi penggilingan padi memang bener-benar ga di realisasi, pungkasnya saat di konfirmasi oleh awak media.
Diharapkan pihak terkait untuk melakukan evaluasi yang signifikan terhadap Kepala Desa Jaya bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, hal ini agar terhindar dari adanya tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemdes Jaya Bakti.