Banyumas-Faktanews24.com. Jateng
Kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40) dilaporkan perusahaannya sendiri ke Mapolresta Banyumas. Dia diduga telah menggelapkan uang perusahaan daerah lebih dari 600 juta rupiah.
Laki-laki warga Desa Sokaraja Lor tersebut, dilaporkan oleh perusahaan dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, SIK, MH, membenarkan adanya laporan tindak pidana korupsi penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT. Fajar Mula Abadi.