FaktaNews24.com, BANDUNG ][ 24 Januari 2025 – Sidang putusan vonis terhadap Maya, salah satu tersangka kasus pembangunan Pasar Cigasong yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, menyita perhatian publik. Kehadiran Maya di Pengadilan Tinggi Bandung hari ini dengan mobil mewah Pajero, dan didampingi (dikawal) rombongan yang menggunakan mobil dinas camat berplat merah Nopol E 1132 U, menimbulkan pertanyaan terkait perlakuan istimewa yang diterimanya, berbeda jauh dengan tersangka lainnya seperti Irvan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Asan Latif (mantan PJ Bupati Bandung Barat).
Yang lebih mengejutkan, Maya, yang berstatus tahanan kota, masih aktif bertugas di salah satu dinas Pemkab Majalengka dan bahkan masih menandatangani dokumen negara sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kode etik PNS dan aturan hukum yang berlaku. Apakah dibenarkan kendaraan operasional dinas camat digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan?
Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan Kabupaten Majalengka yang sejak awal mengawal kasus ini dan mendampingi Irvan Nur Alam, menyatakan, “Perlakuan istimewa yang diterima Maya ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau ketidakadilan dalam proses hukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat.” Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Terkait kode etik PNS, jelas bahwa seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tidak lagi menjabat dan dilarang menandatangani dokumen kedinasan. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi juga merupakan pelanggaran yang serius. Kasus ini perlu menjadi perhatian serius bagi aparatur pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas.
Terpantau Maya dikawal rombongan yang menggunakan Mobil plat merah Nopol E 1132 U, saat terparkir di halaman kejaksaan negeri Bandung.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama