Madrasah Aliyah Negeri 1 Pasuruan diduga Melakukan pungutan dengan dalih kesepakatan
Pasuruan Faktanews24.com 11/09/2024
Madrasah Aliyah Negeri 1 Pasuruan menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa mereka melakukan pungutan dengan dalih kesepakatan antara walimurid dan komite sekolah.
Madrasah yang terletak di jalan Balai Desa Glanggang Beji Pasuruan ini mengklaim bahwa pungutan tersebut telah disetujui oleh semua pihak serta mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 63 01 tahun 2024.
Huda, selaku Humas di MAN 1 Pasuruan, membenarkan hal ini saat diwawancara oleh media. Menurutnya, pihak sekolah menjual seragam karena moratorium telah dicabut, yang berarti koperasi sekolah diizinkan untuk menjual seragam. Huda juga mengungkapkan bahwa semua pungutan tersebut telah disepakati antara walimurid dan komite, dengan penjelasan bahwa biaya yang tidak bisa tercukupi oleh dana Bos dan Dipa harus ditanggung oleh walimurid, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, salah satu walimurid mengungkapkan kekecewaannya terhadap biaya yang harus dikeluarkan di MAN 1 Pasuruan. Ia mengungkapkan bahwa biaya pembelian buku di sekolah ini sangat tinggi, bahkan melebihi biaya lainnya. Padahal, pemerintah seharusnya sudah menyediakan dana untuk keperluan seperti buku dan lainya, walimurid ini juga mengeluhkan adanya biaya lainnya, seperti biaya daftar ulang dan biaya study tour, yang harus ditanggung oleh walimurid.
seperti yang diungkapkan walimurid dimana di MAN 1 Pasuruan ini ada tarikan untuk pembelian buku sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah untuk biaya daftar ulang sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) masih ada biaya lain seperti untuk kegiatan study tour di tarik biaya Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) ” belum lagi uang untuk pembelian seragam dan lain sebagainya.
Kasus ini menjadi ironis karena pemerintah telah mencanangkan pendidikan gratis, terutama untuk pendidikan dasar. Namun, Madrasah ini justru melakukan pungutan dengan berbagai dalih, dan selalu mengklaim bahwa pungutan tersebut didasarkan pada kesepakatan antara komite sekolah dan walimurid.
Upaya Madrasah Aliyah Negeri 1 Pasuruan dalam melakukan pungutan, dengan dalih apapun, tetap melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003, Permendikbud nomor 75 tahun 2010, dan PMA nomor 16 tahun 2020. Publik berharap agar pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan menghentikan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. (Red)