Kepsek SDN 9 Panca Jaya
FaktaNews24.com – Mesuji – Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) tahun 2023, temukan penyimpangan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang di lakukan oleh oknum Kepala sekolah (Kepsek) dan Bendahara, SDN 9 Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis 13/06/2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan berita acara wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diperoleh informasi bahwa
“SPJ dibuat secara sepihak oleh Bendahara dan Kepsek, dengan cara meminta nota kosong ke pada toko terkait,
Kemudian Bendahara melakukan belanja barang dan jasa namun nilainya tidak sama/sesuai dengan yang tercantum pada SPJ BOS, nilai belanja yang tercantum lebih besar daripada pembelian sebenarnya
Bendahara dan Kepsek diduga lakukan mark up harga pada setiap belanja barang dan jasa dengan cara memalsukan nota belanja, dimana nilai belanja lebih besar dari sebenarnya
Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Guna membuat berita yang berimbang dan mengedukasi, awak media mencoba lakukan konfirmasi kepada Kepsek SDN 9 Panca Jaya inisial (NI) terkait temuan BPK, adanya pemalsuan nota belanja barang dan jasa menggunakan anggaran BOS,
Saat dilakukan konfirmasi, Kepsek (NI) bungkam tidak mau memberi keterangan, dengan mengunakan bahasa daerah Mesuji Kepsek berkata,” Emang nak bertanya apa dan nak diliput mak itu, dak katek kewenangan untuk menjawab langsung, artinya: ( Emang mau bertanya apa dan mau diliput gitu, egk ada kewenangan saya untuk menjawab langsung),” katanya nanti saya koordinasi dulu
Saya tidak berkenan memberi penjelasan, dengan nada sedikit tinggi dan sombong Kepsek berkata, mau dipanggil pak Kadis juga saya siap,” tantangnya
Kalo BPK yang tanya saya akan jawab, lagi pula kami sudah diperiksa dan sudah selesaikan,” katanya
Dengan menggunakan bahasa daerah Mesuji Kepsek SDN 9 Panca Jaya berkata,” Nyako Wong Laen Bae (Cari orang lain aja),” ucapnya
Sikap kepsek SDN 9 Panca Jaya yang terkesan tertutup dengan wartawan, disinyalir kangkangi UU. No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No 40 tahun 1999 dan
Pasal 263 KUHP bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara