FaktaNews24.com
Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2022 menyajikan Belanja Barang dan Jasa Dana BOS sebesar Rp.27.074.744.829,- dengan realisasi sebesar Rp.24.852.126.058,- Selasa, 14/05/2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK melalui wawancara dan reviu dokumentasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan BOS terdapat permasalahan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan dana BOS dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat belanja BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 7 (tujuh) sekolah, dimana Kepsek dan Bendahara memalsukan nota SPJ belanja barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.110.047.000,-
Pembayaran honorarium tidak sesuai juknis pada 13 sekolah dengan cara pemberian honorarium kepada guru yang berstatus ASN, anggota komite sekolah, guru honorer yang tidak terdaftar pada Dapodik, guru honorer yang tidak memiliki NUPTK dan tidak sesuai SK Kepala Sekolah, atas perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp.174.700.000,-
Belanja langganan koran pada 148 sekolah sebesar Rp.680.572.000,- kurang bermanfaat dikarenakan belanja yang dilakukan oleh pihak sekolah tidak memiliki dampak positif dikarenakan berita-berita yang disajikan tidak update
Pajak atas belanja dana BOS pada 146 sekolah sebesar Rp.477.709.965,29,- terlambat disetor, berdasar kan pemeriksaan BPK keterlambatan dalam membayar pajak belanja BOS dikarenakan kelalaian bendahara dalam melakukan pungutan pajak, uang pajak tersebut tetap berada dalam penguasaan bendahara, namun setelah mendapat instruksi penyetoran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pemeriksaan BPK, maka pihak sekolah melakukan penyetoran kepada kas negara,
Banyaknya temuan penyimpangan anggaran Dana BOS oleh BPK di Kabupaten Mesuji hal tersebut terjadi karena :
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggung jawab Tim BOS dianggap tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program BOS reguler dilingkungan Kabupaten Mesuji
Tim manajemen BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pengunaan dana BOS dengan juknis
Kepala sekolah dan Bendahara tidak menjalankan Juknis dalam mempertanggung jawabkan belanja barang dan jasa yang berasal dari dana BOS
Sampai berita ini dirilis Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji belum bisa diminta keterangannya terkait banyaknya penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan bendahara, Informasi yang awak media dapatkan Kadis sedang keluar bang lagi ada cara,” kata salah seorang staf saat itu