Pihak sekolah SMAN 8 Garut berikan Klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang diduga terjadi di sekolah SMAN 8 Garut, kecamatan cilawu, kabupaten Garut, Jawa Barat. Selasa, 12-12-2023.
Saat di temui oleh awak media di ruangan kantor kepala sekolah, Jujun, S.Pd, M.Pd menanggapi dugaan ada kegiatan praktik pungutan liar ke wali murid, “karena pengajuan anggaran dari sekolah ke komite untuk memenuhi kebutuhan sekolah sudah menempuh aturan yang di tetapkan, Jelasnya”.
Lanjut Jujun S.Pd, M.Pd “ Kami sebagai kepala sekolah tidak membenarkan bahwa adanya pungutan liar tersebut dikarenakan yang di kedepankan selalu berdasar pada musyawarah dan mufakat bersama wali siswa, terkait kegiatan untuk ke butuhan sekolah yang bersifatnya membutuhkan anggaran, Ungkapnya.
Ditempat yang sama H. Encep Ruhiat sebagai ketua komite, menjelaskan, terkait anggaran yang diajukan, atas dasar kesepakatan rapat yang dihadiri oleh semua anggota komite dan wali murid yang di ketahui oleh kepala sekolah.
“Perihal ada dugaan pungli dana sumbangan pendidikan (DSP) kami klarifikasi itu tidak benar apalagi sampai bernilai Rp. 3.500.000, yang ada hanya sumbangan berdasar musyawarah dan mufakat bersama wali murid dan besarannya pun bervariatif dari Rp. 150.000, sampai Rp. 3.000.000 sesuai dengan kemampuan wali murid. Pada dasarnya ada kegiatannya ada dananya kemudian kegiatan dan dananya dimusyawarahkan.
Dilain tempat Usep Wiwi Wihansah sebagai salah seorang wali murid saat diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa “saya hanya mampu membayar dana sumbangan pendidikan sebesar Rp. 500.000,. Dan sampai saat ini masih belum dibayar”. Jadi jelas tidak benar kalau ada dugaan pungli tersebut karena pada saat musyawarah bersama komite sekolah saya juga ikut hadir.