Viralnya Two Points O, Prostitusi terselubung, Walkot Jakbar “Mandul”

FaktaNews24.com, Jakarta ][ Ramai dan Viralnya Pemberitaan prostitusi terselubung Two Points O massage and lounge hingga Selasa 11 Febuari 2025 tidak juga mendapatkan respon dari Pemkot Jakarta Barat padahal sudah sangat banyak di keluhkan warga masyarakat sekitar, Di duga management two points 0 massage and lounge sudah berkoordinasi dengan APH dan dinas terkait di wilayah jakarta barat.

Wajah kota jakarta barat akan berubah jadi kota “mesum” dengan banyaknya lokasi prostitusi berkedok massage and lounge yang sengaja di biarkan tumbuh subur oleh walkot, parenkraf dan satpol PP Jakarta Barat. Owner massage and lounge tiap bulan rutin koordinasi ke oknum parenkraf dan satpol PP agar usahanya aman dan nyaman. Walkot Jakbar tutup mata dan diam.

Two points 0 massage and lounge beralamat di jl taman dutamas Blok D no 8/9 Rw 09 kel Wijaya Kusuma kec Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Agar tidak merubah wajah Jakarta Barat menjadi kota mesum, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran bapak Gubernura DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Walikota Jakarta Barat, Kadis Pariwisata DKI Jakarta, Andhika Pratama, Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi dan Sanyoto Kepala seksi Industri Pariwisata, beserta Ketua Komisi C DPRD DKJ Jakarta dan Kepala KejaksaanTinggi DKJ Jakarta, untuk segera melaksanakan sidak ke lapangan ke two points 0.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan crosceknya ternyata benar menjadi ajang prostitusi terselubung berkedok massage. Harusnya di berikan sanksi yang tegas sesuai aturan hukum bukan koordinasi, Mas Pram ketika menerima laporan dan link berita yang sudah naik sempat kaget dan berjanji akan menyelesaikan keluhan warga masyarakat dutamas dan akan evaluasi kinerja Pemkot Jakarta barat setelah nanti pelantikan. Warga masyarakat dutamas berharap bukan hanya sekedar janji tapi bukti baru warga apresiasi. Mas Pram memberikan petunjuk untuk membuat surat laporan resmi tentang keluhan warga masyarakat dutamas di sertai bukti di dukung link Berita yang sudah tayang.

Warga Masyarakat sangat mengharapkan kebijakan pemerintah yang tepat. Bukan hanya bisa menerima “Upeti” dari pelaku prostitusi terselubung berkedok massage and lounge, Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 Pergub Nomor 18 tahun 2018. Setiap pengusaha Pariwisata, yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 Ayat ( 1) dikenai sanksi :

– Teguran tertulis Pertama
– Teguran tertulis kedua.
– Teguran tertulis ketiga.
– Penghentian sementara kegiatan Usaha Pariwisata.
– Pencabutan TDUP disertai dengan Penutupan kegiatan Pariwisata.

Walkot Jakbar sudah di share link berita dan laporan tapi sampai saat ini tidak merespon, terlibat atau tidak dalam pembiaran terhadap prostitusi terselubung berkedok massage and lounge di jakarta barat yang berpotensi merubah wajah jakarta barat jadi kota *termesum*…..
Sampai berita ini di tayangkan Walkot Jakbar tidak menjawab konfirmasi media via chat WhatsApp memilih tetap bungkam *Ada Apa*
Menjadi tanda tanya dan pertanyaan Besar di warga masyarakat….???

Bersambung…..

No Viral no justice

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *