Lapor Ke Walikota Dan Parenkraf Jakbar Q One Massage & Bar Dugaan Prostitusi Terselubung, Hanya Bungkam

FaktaNews24.com, Jakarta ][ Setelah Naik Pemberitaan dua kali di media online Oleh Tim 7, Penemuan Prostitusi terselubung di kedoya Utara dan hasilnya sudah di laporkan ke walikota Jakarta Barat, Parenkraf dan Satpol PP responnya hanya diam, Diduga Tidak adanya croscek dan investigasi ke lapangan karena telah menerima ” koordinasi” hingga tidak berani mengambil tindakan apapun sampai Berita ini di naikkan selasa ( 7/1/2025 ).

Bukti dan link berita sudah dua kali di share ke walikota Jakarta Barat, sudin parenkraf jakarta barat, satpol PP jakarta barat bahkan walikota Jakarta Barat sudah menjawab via chat wa ” Siap ” tapi kenyataannya tidak ada investigasi dan cross check ke lokasi. Terkesan terjadi pembiaran walaupun prostitusi terselubung melanggar peraturan dan juga meresahkan warga masyarakat.

Praktek prostitusi terselubung Q one massage & Bar sudah buka cukup lama dan sangat meresahkan warga masyarakat Kedoya Utara kebon jeruk Jakarta Barat. terletak di Ruko Green Garden Blok Z2 no 60-61 Rt 05 Rw 08 Kel Kedoya Utara kec kebon jeruk, Jakarta Barat.

Prostitusi terselubung Q one massage & Bar dengan Vulgar berani menawarkan beberapa paket prostitusi dengan harga cukup mahal.

Jika tidak ada respon dari walikota Jakarta Barat melalui parenkraf Tim akan konfirmasi langsung ke parenkraf DKI Jakarta Dan Pjs Gubernur DKI Jakarta sampai mendapatkan respon positif dan perhatian khusus serta mendapatkan tindakan tegas jika terbukti Prostitusi Terselubung, Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Jakarta Barat.Terlebih lagi, pihak terkait seperti walikota Jakarta Barat, Parekraf Jakarta Barat, Satpol PP, dan Polsek kebon jeruk, yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut, terkesan tidak merespon atau melakukan tindakan. dugaan adanya koordinasi dan pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung di wilayah kebon jeruk tersebut.

Tim media, berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Tim 7 akan terus memberitakan secara berkala tentang hasil temuan ini sampai mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Untuk turun ke lokasi melakukan investigasi dan cross check ke lokasi Q One Massage & Bar, Apabila ditemukan bukti dugaan praktik prostitusi terselubung, diharapkan segera diberikan sanksi yang tegas berupa penyegelan dan penutupan secara permanen.

Semoga dengan upaya bersama, dugaan praktik prostitusi terselubung dapat dihentikan hingga masyarakat dapat hidup dengan nyaman dan tenang.
No Viral no justice

Bersambung……..

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *