faktanews24.com-Kabupaten Tangerang| Diera transparansi ini, masih saja terdapat proyek siluman tak bertuan tepatnya di Kampung Gabus Dua, Rt.003//Rw.001 Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/09/2023).
Dari pantauan dilokasi proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang sudah beroperasi enam hari diduga kontraktor dengan sengaja melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan disinyalir menutupi.
“Salah seorang warga setempat berinisial R menyebut, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar nya anggaran.
Warga mengatakan, bahwasanya proyek pembangunan Sarana Air Bersih tersebut yang sekarang masih berjalan itu, seharusnya wajib menggunakan papan Informasi proyek, agar mudah diawasi oleh masyarakat setempat dan diketahui sumber dananya dari mana,” ungkap nya.
“Salah satu pekerja proyek menyampaikan, “pihak pelaksananya belum datang pak, untuk papan informasi kami tidak tau,” ucap nya.
Diketahui kontraktor harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan semua masyarakat berhak mengawasi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dimana semua jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak dinas/PPTK ataupun pihak pelaksana kegiatan SAB. Belum dapat dikonfirmasi, karena pada saat dilokasi tidak ada pengawasan dari Dinas terkait.
(Saepuin)