Faktanews24.com | TANGERANG SELATAN, – Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi penimbun solar bersubsidi di SPBU Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.
Modus yang dilakukan pelaku, berpura pura mengisi bahan bakar solar bersubsidi dengan menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.
Kepala unit kriminal khusus Satreskrim Polres Tangsel Iptu Bobby Putra Yusra kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pengawas SPBU yang mencurigai seorang pengendara mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi E 8432 ME sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi.
Menanggapi laporan tersebut, kata Bobby, unitnya bersama dengan tim opsnal Polsek Serpong mendatangi lokasi kemudian memeriksa dan menginterogasi pengemudi Mitsubishi L300.
“Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tangki besar berukuran satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” kata Bobby, Rabu (17/1/2024).
Bobby menerangkan, selain ditemukan dua tangki berkapasitas dua ton untuk menampung solar, polisi juga mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.
“Dari pengakuan sementara pelaku, dia melakukan perbuatannya sudah tiga hari lamanya dengan modus menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel,” terangnya.
Guna dilakukan bahan penyidikan, polisi telah mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke mapolres Tangsel.
Pelaku dikenai pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
“Sudah djadikan tersangka dan juga sudah kami tahan atas nama inisial J,” kata Bobby.