FaktaNews24.com Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo akhirnya terbongkar, motif tersangka melakukan pembunuhan dengan mutilasi terhadap temannya sendiri.
Polisi membeberkan motif pembunuhan Pahman warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial SP, adalah karena sakit hati alias dendam.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, saat konferensi pers, pada Kamis (12/06) mengatakan, diduga menghabisi nyawa korban dengan menebas leher dari belakang. Setelah tersungkur, tersangka menebas lagi sebanyak 2 kali terhadap korban hingga putus terpisah dari dari tubuh milik korban
“Kronolisnya, tersangka dan korban awalnya sudah melakukan janji untuk perbaiki jam tangan. Hingga akhirnya mereka melanjutkan untuk minum ‘tuak’ bersama di simpang somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas,”Kata Kapolres AKBP Singgih Hermawan.
Tak lama kemudian tersangka mengajak korban untuk menunggu, lalu korban menuruti apa yang disebut tersangka, dan tersangka pun mengambil sebilah Golok yang ada di tempat pijakan kaki motor, tak lama Korban lalu dibunuh di Rantau Embacang, tepatnya di Gedung bekas Madrasah.
Dikatakannya lagi Tersangka membunuh korban karena sakit hati, korban selalu menyebutkan Tersangka anak yatim piatu karena tidak diakui oleh kedua orangtuanya,” jelas Kapolres Bungo.
Lanjut Kapolres mengatakan, motif yang beredar di netizen beragam. Namun, dipastikan bukan karena masalah asmara. Meski status korban masih bujangan, korban hanya kenal Tersangka tapi tidak dekat dengan istri Tersangka maupun keluarga Tersangka.
“Motifnya karena sakit hati, karena korban berulang kali menyebutkan Tersangka seorang yatim piatu,” tegas Kapolres Singgih Hermawan.
Setelah membunuh korban pada Sabtu (08/06) malam, Tersangka sempat mengambil karung dan kantong kresek ke rumah orang tua Tersangka. Setelah itu, Tersangka membuang jasad korban ke pinggir sungai Batang Tebo.
Pagi Minggu (09/06), Tersangka mulai gelisah karena sudah mendengar adanya penemuan mayat. Saat itulah Tersangka berusaha kabur. Untuk mengelabui, Tersangka menggantikan cat sepeda motor milik korban.
“Untuk saat ini, Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Saat ini masih didalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres Bungo.
Sebelumnya, Tersangka pembunuhan mayat yang ditemukan tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Dusun Sungai Mancur pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bungo.