Polres Bitung Gagalkan Penjualan Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus

faktanews24.com || Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan penjualan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di Kota Bitung. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, berhasil mengamankan seorang lelaki yang bernama JM, bersama dengan barang bukti minuman beralkohol jenis Cap Tikus miliknya.

 

Barang bukti yang diamankan berjumlah 1.375 liter, yang terdiri dari 50 plastik dengan ukuran 25 liter dan 5 gelon dengan ukuran 25 liter.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa pelaku Lelaki JM telah melakukan penjualan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di Kota Bitung sebanyak 4 kali sejak bulan Desember 2024.

 

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung dan akan diproses sesuai hukum berlaku,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Bitung berharap dapat mengurangi penjualan minuman beralkohol ilegal di Kota Bitung dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol.

ical

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *