Minahasa Selatan // faktanews24.com
Terkait Dana Hibah Tahap 2 (dua), dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab-Minsel) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK-AD) Drs. James Tombokan Menjelaskan Bahwa Dana Hibah tersebut memang belum ditransferkan Mengingat kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
“memang anggaran tersebut belum ditransfer masih dalam proses karena anggaran belum mencukupi” ujar tombokan.
Perlu diketahui bahwa dimana Terkait hal ini antara lain disebabkan karena Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP , THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Sehingga, dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini masih sebesar 5M.
Lebih lanjut Tombokan Menjelaskan :
”Tetapi dana hibah Tersebut tetap akan dibayarkan dan sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah” Tutup tombokan.
#Lifan JM