TERDAKWA DIDAKWA JAKSA DENGAN UNDANG- UNDANG TIDAK BERLAKU LAGI PH: MINTA KEPADA HAKIM DAKWAAN JAKSA TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA

Pekanbaru | FaktaNews | Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Mendakwa Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dengan Undang-Undang Yg telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
JPU: Minta kepada Hakim untuk memperbaiki Dakwaan Kembali !!!!!

Kehebohan terjadi hari Senin (4/ 9/ 2023) dalam Lanjutan Sidang Perkara Nomor: 360/Pid.Sus/2023/Pn.Prp Atas nama Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasir Panggarian. Saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohul membacakan Tanggapannya atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang mana dalam Tanggapan JPU tersebut meminta agar Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki kembali surat dakwaanya.

 

Dan adanya permintaan dari JPU ini merupakan sesuatu yang tidak lazim terjadi dalam Proses persidangan-persidangan yang ada, apalagi mengingat ini sudah masuk tahap persidangan dengan agenda Tanggapan dari JPU atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa yang sebelumnya PH Terdakwa telah mengajukan Eksepsi (Keberatan) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. reg : PDM-75/PDM/PRP/8/2023 Pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023. Bahwa adapun keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu terkait adanya kekeliruan dan kesalahan yang telah dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang mana pada Surat Dakwaan JPU telah Mendakwa Terdakwa Takkas Sitompul dengan Undang-Undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Yang faktanya Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Yang mana UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 dan telah terdaftar dalam lembaran negara Nomor 238 dan tambahan lembaran negara Nomor 6841.
Walaupun Faktanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, namun nyatanya JPU tetap menghadapkan Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul di hadapan persidangan dengan Dakwaan Dugaan Tindak Pidana Migas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Maka Melihat hal tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Optimis bahwa Putusan sela Terkait Dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak dan eksepsi yang diajukan PH Terdakwa akan dikabulkan atau diterima oleh Hakim PN Pasir Pangaraian. Karena dengan adanya kekeliruan yang dilakukan JPU sangat fatal dan tidak bisa ditelorir dan bahkan JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah mengakui kekeliruan dan kesalahan tersebut hal ini dapat terlihat dari jawaban yang dibacakannya di depan persidangan.

Dalam Perkara ini Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul didampingi sejumlah Advokat Kondang Riau yakni Adv. Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.,M.H, Bedman Parlindungan, S.H.,M.H, Ramses Hutagaol, S.H.,M.H dan Purnama Harmonis Lase, S.H.

Dalam pernyataanya Adv. Efesus Sinaga pun menjawab bahwa “benar memang Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan kekeliruan yg sangat fatal dimana Klien Kami Takkas Sitompul Als Opung Tompul dalam surat dakwaan JPU telah didakwa JPU dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang pada faktanya Undang-Undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, hal ini sangat aneh bagaimana terhadap klien kami diminta pertanggung jawaban Pidana sedangkan undang-undang yang didakwakan JPU itu sendiri sudah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi bahwa Dakwaan seperti ini terjadi karena JPU tidak teliti dan tidak cermat serta terkesan asal-asalan dalam membuat surat dakwaan, padahal surat Dakwaan merupakan surat yang sangat penting yang menjadi Dasar dalam menghadapkan seseorang di Persidangan sehingga dalam membuatnya tidak boleh main-main karena ini menyangkut Hak Azasi Manusia.

Hal-hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi dan ini menjadi catatan penting untuk Kejaksaan Negeri Rokan Hulu khususnya Para Pimpinan punya kerja harus memberikan pengawasan Terhadap bawahan. Jangan sampai seorang Jaksa Nota bene sebagai Aparat Penegak Hukum, namun tidak mengetahui Jika Undang-undang itu masih berlaku atau tidak?? dan selain itu kami Penasehat Hukum melihat masih banyak kekeliruan dan keanehan lainnya dalam surat Dakwaan JPU Tersebut yang mana JPU menguraikan tentang unsur delik penyertaan dalam dakwaannya, namun Pasal Penyertaan ( deelneming) sebagaimana di atur dalam Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 ini tidak ada ditulis dalam dakwaan JPU tersebut. Dan juga jika kita cermati secara saksama Perbuatan yang dilakukan oleh Klien kami ini faktanya delik pidananya belum terjadi dan masih tahap awal karena faktanya Apakah salah apabila orang memindahkan minyak dari dalam tangki Mobil ke dalam jeregen , memangnya minyak ini sejenis Narkoba ya, yang mana ketika dikuasai langsung bisa ditangkap ?? Kedepannya kita meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lebih berhati-hati dan teliti dalam membuat surat Dakwaan agar hal-hal ini seperti ini tidak terulang kembali. Senada dengan Efesus Tim Penasehat Hukum lainnya yaitu Adv. Ramses Hutagaol, Pengacara Kondang Rohul ini juga menyampaikan bahwa sebenarnya Kasus-kasus yang dialami Klien kami ini seharusnya tidak perlu harus dihadapkan di persidangan karena mengapa?? Perkara-perkara seperti ini semestinya dilihat dari adanya rasa kepekaan dan keperihatinan sosial oleh Para Pejabat penegak Hukum yang faktanya terdakwa hanya membeli BBM Jenis Pertalite 177 Liter di SPBU PT.Karina Sentosa yang perbuatannya tidak berdampak besar terhadap masyarakat. selain itu juga jika kasus-kasus seperti ini harus sampai disidangkan maka dipastikan sudah membebani Keuangan Negara karena negara harus mengeluarkan cost yang tinggi untuk Terdakwa padahal Jika dilihat minyak yang dibeli Terdakwa tidak mengakibatkan dampak yang besar bagi masayarakat bahkan dalam hal ini tidak jelas siapa pihak yang dirugikan karena sampai saat ini Pihak SPBU sendiri tidak ada merasa dirugikan dan tidak ada membuat laporan polisi. Atau apabila Negara yang dirugikan tentu harus dapat dibuktikan terlebih dahulu berapa kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa ?? ini harus jelas tidak boleh asumsi saja.

Begitu juga TIM Posbakumadin Pekanbaru Bedman Parlindungan, S.H.,M.H. dan Purnama H Lase, S.H. menyampaiakan bahwa selaku Tim Penasihat hukum sangat Optimis jika pada Putusan Sela Nanti Keberatan kita akan diterima dan dikabulkan dan Dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima atau ditolak. Penasehat Hukum Terdakwa yang Tergabung dari Posbakumadin Pekanbaru berjanji untuk selalu memperjuangkan keadilan dan kebenaran Terdakwa serta akan mengawal kasus ini sampai tuntas.Tutup nya pada Awak Media

P. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *