Petani Tebu Dan Kuasa Hukum Hari Susanto: Perkara Dugaan Perusakan Gembok Tangki Tetes PT SGH Harusnya Damai

MOJOKERTO. All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel, pepatah Belanda yang sering diungkapkan Profesor Sahetapy itu mengandung makna: meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya. Ya, kebohongan demi kebohongan, boleh saja berlari secepat kilat akan tetapi satu waktu kebenaran akan mengalahkannya. Kurang lebih hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Hari Susanto yang putranya, Stefano Yohandra (dan Suprapto) disidang sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, Rabu 26 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, mengenai Dugaan Perkara Perusakan Gembok Dan Tangki Tetes Milik PT Serba Guna Harapan (SGH).

Kuasa Hukum dari Hari Susanto adalah M. Saleh SH yang didampingi Prof Oskarius Yudi Sriwijaya SH. Usai sidang disampaikan optimitis bahwa kliennya tidaklah bersalah. Disebutnya, Stefano Yohandra dan Suprapto dilaporkan dalam proses hukum itu serasa lebih dijadikan sebagai semacam alat ‘sandera’ agar PT Akar Jati membayar sejumlah milyaran yang diklaim secara sepihak oleh PT Serba Guna Harapan (SGH). Padahal tidak pernah ada kesepakatan sewa – menyewa tangki tetes, sehingga makin tidak tepat jika ada klaim milyaran rupiah.

“Mengenai PT Akar Jati (diminta) agar membayar (milyaran rupiah, red.) ke PT SGH itu adalah tidak benar. Karena antara PT Akar Jati dengan PT SGH itu belum terjadi suatu kesepakatan. Memang ada persetujuan beliau (Hari Susanto, red.) sebagai pemegang saham pada waktu RUPS (PT SGH, red.). Tapi ingat RUPS itu hanya mengikat internal PT SGH, tidak mengikat keluar,” jelasnya. Sehingga, katanya, untuk hubungan ke eksternal (termasuk dengan PT Akar Jati) harus ada kontrak sewa-menyewa tangki (tetes), sewa-menyewa lahan.

Ditambahkannya, lebih-lebih, ada upaya dari pihak PT Akar Jati untuk mengganti-rugi Rp.50 juta tapi ditolak PT SGH. Untuk mengajak bicara PT SGH mengenai hal yang disebut PT SGH sebagai sewa-menyewa itu juga dilakukan PT Akar Jati minta mediasi, tapi tidak ditanggapi pihak PT SGH, malah ada pelaporan ke proses hukum ke kepolisian sejak tahun 2021 hingga kemudian mulai sidang pada Mei 2024.

Dengan berbagai hal itu dan berbagai kesaksian yang telah berjalan dalam persidangan, menurutnya, mengenai Dugaan Perkara Perusakan Gembok Dan Tangki Tetes Milik PT Serba Guna Harapan (SGH) merupakan perkara remeh-temeh seperti juga sempat disampaikan hakim sebagai perkara yang sepele, seperti perkara dalam keluarga sehingga harusnya bisa diselesaikan secara damai. Tindak pidana ringan atau tipiring.

Dalam sidang sebelumnya, dua hari lalu, Senin 24 Juni 2024, terungkap semua saksi yang dihadirkan adalah pemegang saham yang sudah di periksa di persidangan, tidak ada yang keberatan bahwa gembok itu di rusak.

Tapi ada seseorang yang melaporkan perusakan gembok itu adalah direktur PT SGH, dan ini yang menjadi pertanyaan direktur itu mendapat kewenangan dari mana melaporkan, karena direktur itu hanyalah orang yang ditunjuk pemegang saham, padahal semua pemegang saham yang dihadirkan di persidangan semua tidak keberatan dengan perusakan gembok itu.

Harapan untuk penyelesaian secara damai perkara tersebut juga disampaikan sejumlah petani tebu, yang enggan disebut namanya, yang turut hadir dalam persidangan. Menurutnya, persoalan tangki tetes itu adalah persoalan sepele. Akan tetapi jika tidak segera diselesaikan karena tertahannya tangki tetes akibat proses hukum, maka bisa terus merugikan bagi ribuan petani tebu.

Pasalnya, tangki tetes yang dipakai PT Akar Jati sangat berjasa untuk pabrik karena sebagai salah satu yang ikut mengelola tetes dari pabrik. Jika tetes di pabrik kurang pengelolanya maka bisa meluber, yang pada gilirannya mengurangi kemampuan proses produksi dari pabrik yang juga berimbas pada petani tebu yang tebunya untuk memasok pabrik.

Sementara itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dimintai komentar media, sudah meninggalkan tempat sidang. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Sis).

sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *