Pembunuhan Sadis di OKI, Saksi Kunci Nizar Diancam!

Faktanews24.com- Saidina Ali alias Anang Husin ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh Hendra dan dua rekannya. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Menurut informasi yang dihimpun, media Faktanews24 19 febuari 2025, Saidina Ali sudah sempat dicegat oleh Hendra dan rekan rekannya pada 28 Oktober 2023. Namun, puncak kejadian terjadi pada 30 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 malam. Saat itu, Saidina Ali dan Nizar tengah dalam perjalanan pulang dari sebuah hajatan di rumah Babai di Desa Padang Bulan. Sekitar satu kilometer dari lokasi hajatan, Saidina Ali menjadi korban pembunuhan di jalanan yang sepi.
Saksi mata, Nizar, yang berada di lokasi kejadian, menyatakan bahwa setelah kejadian tersebut, seorang pengendara motor bernama Abadi melintas dan segera diminta tolong untuk mencari bantuan. Abadi pun kembali ke tempat hajatan dan memberitahu Mul serta Pak Angkasa alias Kocot tentang insiden tersebut. Ketiganya kemudian menuju lokasi kejadian, di mana Angkasa langsung melihat korban tanpa menyentuhnya.
Tak lama setelah itu, warga dan kepala desa berdatangan ke lokasi, membuat situasi semakin ramai. Keluarga korban juga segera tiba dan mendampingi jasad Saidina Ali. Sekitar pukul 03.00 dini hari, aparat kepolisian dari Polres dan Polsek Ogan Komering Ilir tiba di tempat kejadian untuk melakukan olah TKP. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke rumah sakit guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menariknya, Nizar mengungkapkan bahwa ia sempat diancam oleh Hendra agar menyebut nama Pak Angkasa alias Kocot sebagai pelaku pembunuhan Saidina Ali. Ancaman tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengaburkan fakta dan menutupi keterlibatan pelaku sebenarnya.
Namun angkasa di vonis oleh pengadilan tinggi Palembang 12 tahun penjara tanpa adanya alat bukti. Keluarga angkasa dan masyarakat berharap orang tua yang menjadi pengurus mesjid di desa padang bulan tersebut dibebaskan.
Penulis:Gusti Dian Saputra
Gusti Dian Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *