Beribu Kritikan Dari Kalangan Masyarakat Pada Pemda Tebo Soal Farkir Dengan Lalu lintas, Ketua DPRD Tebo Bersama Anggota Harus Evaluasi Tentang Perda No 4 Tahun 2012 Diduga dinas Dishub/DLH Melanggar Peraturan Perda Tebo No 4 Tahun 2012

Beribu Kritikan Dari Kalangan Masyarakat Pada Pemda Tebo Soal Farkir Dengan Lalu lintas, Ketua DPRD Tebo Bersama Anggota Harus Evaluasi Tentang Perda No 4 Tahun 2012 Diduga dinas Dishub/DLH Melanggar Peraturan Perda Tebo No 4 Tahun 2012

Tebo – FaktaNews24 || Sabtu 11-11-23 Berapa Hari Yang Lalu Media ini Melintas di kecamatan Rimbo bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi Saat media ini Melintas Melihat Dinas Dishub/DLH Meminta Pada masyarakat Rimbo bujang Memberhentikan Meminta bayaran 2000/3000 Rupiah

“, Saat media ini Melintas Langsung mengambil photo dan langsung mengejar korban dengan wawancara Korban Membenarkan dia diberhentikan untuk diminta bayar, Sedang masyarakat tersebut Melintas bukan parkir. Dinas dishub meminta pada masyarakat dijalan Tikus,

Berdasarkan Perda kabupaten Tebo tahun 2012 No 4 Perda berbunyi Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum ”

,, diduga Pihak DLH Tebo Menapsirkan peraturan Perda Tebo Yang Benar Menjadi Salah ,

kenapa Dan ada apa Pihak ?

Sudah Jelas di Perda kabupaten Tebo Telah mengatur dan telah Jelas Bahwa Yang nama nya perkir akan dikenakan biaya’ Jika masyarakat melintas apakah dikenakan Biaya ?

” Pihak dinas dishub inisial A, Mengatakan lewat media sosial Retribusi parkir disetor ke bang Daerah Melalui rekening Pemda Tebo

Awak media mencoba
Hubungi Salah satu masyarakat Rimbo bujang pada pukul 10.20 Lewat telpon Wasfsaf hasil telpon awak media bersama masyarakat Rimbo bujang inisial W’ Coba tanya pada Pemda Tebo kando dan pada dinas dishub / DLH Tebo
Berdasarkan peraturan kabupaten Tebo yang berbunyi tutur nya.

1. Farkir
2. Lalulintas
Coba minta penjelasan dua aitem ini apakah maksud parkir Yang melewati dikenakan biaya dan dihentikan diminta uang sebanyak 2000/3000 apakah ini yang dinamakan juga parkir imbuh nya. Jika Pemda Tebo atau dinas dishub Tebo membenarkan Ber,arti kita Yang salah memahami Tentang aturan (PERDA) Tahun 2012 No 4 inisial W’ Mengatakan lagi Jika ini perbolehkan berdasarkan Perda Kenapa Dan ada apa ? Hanya diwilayah Rimbo bujang saja yang di pungut biaya lalulintas kenapa tidak dipasar Yang lain Contoh Seperti Pasar Tebo pasar sungai bengkal dan Pasar lain nya kata inisial W’

Tim media FaktaNews24 meminta pada PJ bupati Tebo meminta gubernur Jambi meminta Presiden Jokowi Meminta pihak Hukum kabupaten Tebo Agar menangkap diduga pungutan ( pungli )

Penulis : Edi Enjoy
Senin – 13-11-23

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *