Faktanews24.com-Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Setda Batanghari untuk Tahun Anggaran (gtTA) 2024 kembali dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi pada Selasa, 25 Februari 2024. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang mengungkap adanya pergeseran anggaran dan belanja yang dianggap tidak masuk akal.
Heriyanto, seorang pemilik media di Batanghari, mengungkapkan bahwa pada 3 Desember 2024 lalu, dirinya telah mengajukan permohonan kepada BPK RI untuk melakukan uji petik terhadap pengelolaan anggaran di Diskominfo Batanghari. Beberapa pos anggaran yang dipertanyakan antara lain anggaran publikasi media, belanja alat kantor, jasa iklan, reklame, film, pemotongan, sewa billboard, dan dekorasi stand.
“Pada Desember lalu, saya sudah mengirim surat permohonan kepada BPK untuk melakukan uji petik. Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan audit khusus, karena saya sudah menyerahkan bukti dokumen terkait pergeseran anggaran yang tidak transparan,” ujar Heriyanto.
Menurut Heriyanto, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pergeseran anggaran di Diskominfo, baik pada triwulan I, II, III, maupun IV. Ia menyebutkan bahwa pengesahan yang dikeluarkan oleh pejabat pengelola keuangan daerah diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan anggaran yang sebenarnya.
“Pergeseran anggaran yang terjadi di Diskominfo Batanghari patut dicurigai. Pengelolaan anggaran ini terkesan tidak transparan, dan ada media yang merasa dianaktirikan. Dugaan pengelolaan anggaran secara gelondongan juga sudah dibahas oleh DPRD Batanghari,” tambahnya.
Bukti-bukti yang dilaporkan dalam surat permohonan Heriyanto mencakup laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja hingga Juli 2024, dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah di bidang komunikasi dan informatika, serta dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024. Salah satu temuan mencolok adalah pergeseran anggaran pada sub bidang pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik yang mencapai Rp1.354.287.700,00.
Pada dokumen tersebut, terdapat dugaan kejanggalan pada volume dan harga satuan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, seperti pada cetak vinnel baliho, banner, spanduk, buku, dan tunda bayar TA 2023 untuk alat atau bahan di OPD Diskominfo.
Selain itu, pergeseran anggaran pada sub kegiatan layanan hubungan media sebesar Rp3.132.540.000,00 juga menunjukkan perubahan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Misalnya, ada indikasi mark-up pada volume dan harga satuan untuk publikasi di media TV nasional dan swasta, media online lokal, serta iklan cetak.
“Saya berharap BPK dapat serius melakukan audit terhadap anggaran ini. Sebelumnya, rekan saya di BPK menyampaikan bahwa mereka selalu menunggu laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan uang negara di instansi pemerintah,” tegas Heriyanto.