VIRAL! Pria 35 Tahun di Tebo Divonis 7 Tahun Penjara, Ketua LSM BIDIK: “Memalukan, Kejati Harus Usut!”
Faktanews24.com
Tebo – Kasus hukum yang menimpa pria berinisial ES (35) di Kabupaten Tebo menjadi sorotan publik. ES divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan perbuatan melanggar hukum terhadap anak. Vonis ini menuai kritik keras dari Ki Anom, Ketua LSM BIDIK, yang menilai kasus ini sangat janggal dan memalukan. “Hanya mengacu pada bukti pakaian dan keterangan saksi yang tidak pernah melihat kejadian, vonis tujuh tahun penjara ini sangat mencoreng wajah hukum kita,” ungkapnya tegas.
Ki Anom membandingkan kasus ini dengan kasus Budi, seorang anggota Suku Anak Dalam (SAD), yang beberapa bulan lalu divonis hanya tiga bulan penjara meskipun terbukti melakukan pemerkosaan. “Bagaimana mungkin kasus seperti ini mendapatkan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan kasus dengan bukti jelas seperti pemerkosaan? Ini benar-benar tidak masuk akal,” tambahnya.
Dian Burlian, kuasa hukum ES, turut menyoroti ketidaksesuaian bukti dalam kasus ini. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada hasil visum yang bisa memperkuat tuduhan terhadap kliennya. “Ketiadaan hasil visum semakin membuktikan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan,” ujarnya. Pernyataan Dian ini seolah menegaskan bahwa keputusan terhadap ES didasarkan pada bukti lemah yang seharusnya tidak cukup untuk menjatuhkan vonis berat.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat, baik di dunia nyata maupun media sosial. Banyak pihak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan ulang. “Kita tidak bisa membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kejati harus mengusut tuntas demi keadilan,” tegas Ki Anom.(edi enjoy)