Pengunjung Pasar Malam Di TM Keluhkan Parkir Roda Dua Di Bandrol Rp 5000 Oleh Oknum RT

Pengunjung Pasar Malam Di TM Keluhkan Parkir Roda Dua Di Bandrol Rp 5000 Oleh Oknum RT

TEBO – Faktanews24.com – Keberadaan Pasar Malam sebagai wahana Hiburan Rakyat berbagai kalangan usia yang mulai beroperasi di pelataran Terminal Baru atau lebih di kenal dengan sebutan TM semakin mewarnai kehidupan malam di bulan Ramadhan di Kecamatan Rimbo Bujang.

Pasar malam dengan berbagai wahana permainan, permainan ketangkasan dan sajian kuliner selain dapat memberikan hiburan juga di harapkan berdampak pada peningkatan ekonomi bagi pedagang kecil yang turut mengais rejeki dengan adanya Pasar Malam .

Namun sejak beroperasi dari Kamis 13 Maret 2025, daya tarik hiburan untuk masyarakat ini di nodai oleh ulah para juru parkir dadakan yang muncul bersamaan munculnya pasar malam.

Hal ini di keluhkan oleh beberapa pengunjung yang mengatakan kalau tarif parkir bermotor cukup memberatkan karena di pungut sebesar 5 ribu.
Keberadaan Tukang parkir juga di keluhkan oleh beberapa pedagang yang sudah berjualan sebelum adanya pasar malam muncul.

” penjualan terganggu karena pelanggan yang biasa membeli tempat kami juga di kenai parkir”, ujar salah seorang pedagang, bahkan keluhannya ada yang di posting di medsos.

Dari penelusuran media, dari salah seorang petugas parkir di kawasan Pasar Malam, pungutan parkir sebesar itu yang mematok Ketua RT setempat berinisial DW, Yang beralasan jika hasil parkir disetor untuk pemasukan Kas RT.

Pungutan ini jelas secara aturan bisa di kategorikan pungli. Dan andai itu berdasarkan kesepakatan warga, tentu Kas RT bersangkutan harusnya di periksa oleh Camat dan Lurah dan oleh warga, apakah benar untuk Kas RT atau ulah oknum RT yangmencari keuntungan pribadi berkedok untuk kepentingan lingkungan sekitar. Selasa malam 17-maret-2025

Dan bagi petugas parkir, apabila ada terjadi hal hal tidak di ingin harus bersedia di mintai pertanggung jawaban semisal ada kehilangan dari kendaraan bermotor yang parkir.

Sesuai dengan Perda Tebo nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi parkir pelataran/lingkungan pasar/gedung wilayah pasar jenis sepeda motor roda empat dikenakan tarif parkir Rp 5 ribu dan Perda No 2 tahun 2021 tentang retribusi Sepeda motor roda dua sebesar Rp 2 Ribu dan Perda No 4 tahun 2021 tentang retribusi pemakaian pelataran pasar Rp 2 Ribu.(edi enjoy)

Reporter-edi enjoy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *