Diduga Korupsi Dana Desa 343 Juta, Oknum Kades Ditahan Kejari Ponorogo

Faktanews24.com – Ponorogo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menahan DW, Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. DW diduga menggunakan anggaran DD untuk kepentingan pribadi dan memanipulasi pertanggungjawaban pelaksanaan sejumlah kegiatan di desa.

Kasi Intelijen Kejari Kab Ponorogo, Agung Riyadi, melalui pesan singkat, Senin, 09 Desember 2024, menjelaskan bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 343 juta.

Beberapa kegiatan Dana Desa yang diduga diselewengkan meliputi pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk BUMDES.

“Pada tahun 2019, DD yang diterima sebesar Rp 783 juta, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 779 juta,” sambung Agung.

Agung menjelaskan bahwa DW melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa seorang diri dengan alasan untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga mengakui memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga muncul kelebihan anggaran yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

“Tidak secara spesifik tersangka menyebutkan alasannya, hanya untuk kepentingan pribadi saja. Dia membuat sendiri pertanggungjawaban notanya,” imbuh Agung.

DW ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan sejak Juli 2024, namun baru ditahan setelah berkas perkara dilengkapi. DW kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“DW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli kemarin, namun baru ditahan hari ini karena proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas,” ucap Agung.

Kejaksaan Negeri Ponorogo berencana menjerat DW dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kejaksaan diharapkan dapat mengungkap semua kebenaran dan menjatuhkan hukuman yang adil terhadap DW agar menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *