Calon Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, Terjerat Kasus Adat Melayu Jambi

Tebo, Jambi- Calon Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, terlibat polemik dengan masyarakat adat Melayu Jambi setelah pernyataannya yang dianggap menyinggung suku Melayu. Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, terutama terkait isu etnisitas yang dibawa oleh Agus dalam sebuah acara syukuran.
Dalam video yang beredar, saat menghadiri acara syukuran Siswanto, anggota DPRD Tebo yang baru terpilih, Siswanto mengeluhkan kurangnya perhatian terhadap wilayah yang didominasi masyarakat suku Jawa. Ia menyatakan bahwa selama tiga tahun kepemimpinan Pj Bupati Tebo yang bukan dari suku Jawa, wilayah seperti Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, dan Rimbo Ilir kurang mendapatkan perhatian. Siswanto kemudian menegaskan pentingnya orang Jawa menjadi bupati agar bisa lebih berpengaruh.
Agus Rubiyanto, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyetujui pernyataan Siswanto. Sebagai satu-satunya calon bupati Tebo dari suku Jawa, Agus menekankan bahwa hanya dengan menjadi bupati, orang Jawa bisa memiliki pengaruh. Ia juga menyatakan bahwa posisi wakil bupati tidak memberikan pengaruh signifikan, mengingat pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya di tahun 2006.
“Inilah bagaimana kita membangun Rimbo Bujang, sama-sama kita jaga wilayah kita, daerah kita supaya tidak ada orang lain yang masuk. Tahun 2006 dulu pernah Pak Kandar jadi wakil, yo raiso opo-opo. Nek wakil iki yo awak karo sikil, raiso ngopo-ngopo,” ujar Agus Rubiyanto.
Pernyataan ini memicu kemarahan masyarakat adat Melayu, yang merasa tersinggung atas pengkotak-kotakan suku dalam konteks kepemimpinan. Pengurus LAMJ Kabupaten Tebo menyatakan bahwa mereka telah memanggil Agus Rubiyanto sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
Di lansir dari Jambitv.Co, Hasan Basri Jamid, yang memiliki gelar adat Ario Perbo Ketayo Alam, menyatakan bahwa tindakan Agus melanggar adat dan menunjukkan sikap tidak patuh terhadap tatanan adat Melayu. Hasan juga menjelaskan bahwa adat melarang pengurus adat dari berbagai tingkatan untuk menghadiri acara sedekahan yang diadakan oleh Agus Rubiyanto.
“Siapa pun yang melanggar adat ini akan dihukum sesuai dengan adat. Pelanggar adat disebut ‘Biso Kawi,’ yang berarti telah melanggar keputusan bersama yang diwariskan oleh nenek moyang,” tegas Hasan.
Gusti dian saputra
Jambitv