Wartawan Dapat Hinaan Pengemis, Direktur Utama Media Lintaspenjuru.com Akan Laporkan ke APH

Faktanews24.com – Umumnya diketahui bahwa pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, Sabtu 30 Maret 2024.

 

Meski begitu, masih saja banyak warga yang belum paham betul, profesi jurnalis atau wartawan.

 

Kejadian penghinaan kepada jurnalis dialami oleh salah seorang jurnalis Lintaspenjuru.com bernama Riki, yang menerima penghinaan dari salah seoarang pengusaha di Lunang Silaut pesisir selatan bernama Budi.

 

Media ISBCenter.com mengkonfirmasi dengan salah seorang jurnalis  Lintspenjuru.com Riki mengatakan pada Sabtu malam ini, ada peristiwa yang berbentuk tudingan sepihak dari seorang oknum biasa disapa dengan panggilan “Budi”.

 

Kronologisnya Saat tim media lintaspenjuru.com menawarkan ucapan selamat bulan suci Ramadhan dan hari Raya idul Fitri yang  biasa di panggil Budi salah seorang pengusaha di Lunang Silaut Pesisir Selatan lewat pesan Whatsapp dibalas dengan kata-kata hinaan dengan menyebut pengemis.

 

“Yang bersangkutan  berkata kasar jangan mengemis hidup kau, besok saya laporkan sama Polsek Tapan ucapan budi lewat WhatsApp,” jelas Riki

 

Selanjutnya pihak media lintaspenjuru.com konfirmasi sama Kapolsek Tapan Aldius, SH mengatakan tidak kenal oknum yang bernama budi ungkap Aldius SH.

 

Dalam waktu dekat Riki Ariadi Direktur utama media lintaspenjuru.com  buat laporan ke kantor polres pesisir Selatan.

 

Dirinya juga mengecam keras atas kata-kata Budi yang menghina profesi Wartawan, dimana Budi mengatakan bahwa Wartawan tidak berguna hanya kesana kemari jual mulut menawarkan jasa, bahkan menyebut Wartawan itu pengemis.(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *