Merasa Dizholimi, Tim Hukum Sapuan-Wasri Bakal Tempuh Jalur Hukum

Mukomuko. FaktaNews. 24.com. Hal tersebut disampaikan Ali Akbar SH selaku salah satunya Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 03 atas tindakan pelarangan berkampanye dan tidak diundangnya Paslon Nomor Urut 03 oleh KPU Mukomuko pada debat terbuka pertama calon bupati dan wakil bupati Mukomuko pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan di salah satu hotel Kota Bengkulu.

“Kami dari tim hukum Sapuan Wasri sangat kecewa dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Mukomuko, yang telah melarang dan dianggap telah menghalang halangi Paslon 03 Sapuan-Wasri untuk berkampanye termasuk mengikuti debat terbuka pertama di Kota Bengkulu,” terangnya.

Dilanjutkannya bahwa tindakan pelarangan berkampanye dan tidak di undangnya Paslon 03 pada Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko merupakan suatu bentuk pendzoliman KPU dan Bawaslu Mukomuko kepada Paslon 03 Sapuan Wasri.

“Jika didalam proses kampanye ada kejanggalan atau temuan masalah cuti, seharusnya dari awal pihak Bawaslu dan KPU Mukomuko segera berkoordinasi dengan Paslon 03 agar dapat dicari solusi dan jalan terbaik sehingga tidak terjadi pelarangan kampanye dan Paslon 03 dapat ikut serta dalam debat terbuka pertama para Paslon Bupati dan Wakil Mukomuko di Hotel Mercure, ini tentunya sangat merugikan sekali bagi Paslon 03 untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko, kami sangat Dizholimi atas tindakan yang dinilai berat sebelah kepada Paslon 03 Sapuan Wasri,” ungkapnya.

“Menurut hemat kami, jika pihak Bawaslu dan KPU Mukomuko ada menemukan semacam temuan dalam kampanye dan mungkin dapat di usut sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku dan tidak serta merta harus menyetop kegiatan kampanye dari Paslon 03, dengan alasan karena masalah urusan cuti bagi calon pertahana (Paslon 03) termasuk dalam tahapan proses pencalonan dan jika indikasi itu ditemukan, kenapa Paslon kami diterapkan sebagai peserta calon bupati dan wakil bupati Mukomuko 2024-2029,” ucapnya.

Diketahui, Paslon 03 pada tanggal 25 September kemarin telah ditetapkan KPU masuk dalam daftar kampanye, dan namun pada pada tanggal 29 September KPU Mukomuko menerima surat dari Bawaslu Mukomuko untuk menghentikan kegiatan kampanye yang telah dilakukan Paslon 03 selama 5 hari untuk bertatap muka/bersilaturahmi kepada masyarakat.

“Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu sebelum tanggal 25 telah memberikan warning dan peringatan kalau mau bertindak sebelum jadwal kampanye dikeluarkan, inikan lebih etis agar kita dapat memperbaiki apa yang menjadi saran dan peringatan dari Bawaslu dan KPU terkait Pertahana, gimana cara bekerja dari pihak KPU dan Bawaslu Mukomuko..?, sudah mengeluarkan surat bahwa Paslon 3 tidak bisa ikut kampanye tetapi kenapa pemberhentiannya yang diajukan oleh Bawaslu ke KPU tgl 29 September, seharusnya tgl 24 udah “clear” karena mulai kampanye tgl 25 September, ini yang menjadi tanda tanya kami sebagai tim hukum dari Paslon 03,” imbuhnya.

“Mengacu pada aturan PKPU nomor 13 th 2024 tentang larangan kampanye untuk masalah izin cuti tidak termasuk dalam larangan untuk berkampanye, nah ini yang akan kami persoalkan nantinya dan atas kejadian ini kami sangat kecewa dengan penyelenggara yang kami anggap telah merugikan Paslon 03, kami dari tim hukum masih menunggu petunjuk dari Paslon.03, apakah nantinya permasalahan ini akan ditindaklanjuti, apakah akan dilaporkan ke DKPP atau kita gugat perdata di PTUN,” pungkas Ali Akbar.

Hal senada juga disampaikan Taufik Al Hidayat SH yang juga Tim Hukum Sapuan Wasri yang menyebutkan bahwa Paslon Sapuan Wasri telah dizholimi oleh keputusan Bawaslu dan KPU Mukomuko.

“Secara tidak langsung Bapak Sapuan dan Ibu wasri serta para simpatisan dan pendukung, sudah dizholimi oleh Keputusan Bawaslu dan KPU, ketika bercerita Hukum secara de Facto dan De Jure maksud dari adanya surat Cuti itu secara tidak lasung sudah terpenuhi, dengan dibuktikan keluarnya surat Penunjukan Pjs (Pejabat Sementara Bupati Mukomuko), secara tidak langsung pak Sapuan dan bu Wasri sudah di berhentikan sementara untuk mengikuti Kompetisi Pilkada 2024 ini,” terangnya.

Selain dari itu Sapuan dan Wasri juga telah menyerahkan seluruh Fasilitas negara di mana yang di maksudkan cuti Luar Tanggungan Negara.

“Hukuman yang di berikan oleh Bawaslu tidak setimpal dengan kesalahan, dimana maksud dari ekstensi pada surat cuti itu sudah di penuhi oleh pasangan Sapuan -Wasri, namun dengan bertahan nya Bawaslu dan KPU Mukomuko terhadap keputusan rekomendasi yang di keluarkan sangatlah merugikan Paslon sapuan Wasri dan para Simpatisan, serta pendukung sapuan Wasri. Ini lah bentuk penzoliman terstruktur oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Agus Prastolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *