FaktaNews24.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur menetapkan tiga Warga Negara Asing (WNA) etnis Rohingya sebagai tersangka. Diduga ketiga warga itu sengaja menyelundup 50 warga Rohingya di pesisir Kuala Idi Cut pada Kamis 14 Desember 2023 yang lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kasus penyeludupan tersebut terungkap setelah petugas dari Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sebanyak 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Kuala Idi Cut. Kemudian petugas menginterogasi etnis yang bisa berbahasa melayu, dalam pengakuannya mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih.
Setibanya di perairan Kuala Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut, sedangkan lainnya tidak tau arah kemana.
“Ketiga warga Rohingya yang ditetapkan tersangka yakni Nahkoda dan Masinis, serta empat warga Bangladesh yang mengantongi paspor negaranya juga ditangkap pihak Imigrasi,” kata Kapolres saat konferensi press di Polres Aceh Timur, Jumat (22/12/2023).
Kapolres menyebutkan, ketiga etnis tersebut yaitu Shirazul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur, sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan.
“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk tidak ada kriminalitas tentang perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ujar Kapolres.