Baru Sebulan Dikerjakan,Rabat Beton Jalan Pertanian Desa Tonggara Sudah Retak

Kabupaten Tegal – Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang direalisasikan untuk pembangunan rabat beton jalan pertanian di Dukuh Margajaya RT. 21 RW. 08 dengan menggunakan ready mix diduga tidak sesuai spek dan tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, pekerjaan yang baru selesai dikerjakan sekitar satu bulan itu sudah mengalami keretakan. Ada kemungkinan terjadi perencanaan pelaksanaan pembangunan yang kurang matang.

Terpantau pada papan informasi kegiatan yang terpasang dilokasi pekerjaan, informasi kegiatan tidak dituangkan secara rinci untuk spesifikasi volume panjang, lebar dan ketebalan cor serta tanggal mulai dikerjakan dan masa selesai pekerjaan itu tidak terterang gamblang.

Rabat beton jalur pertanian Desa Tonggar di Dukuh Margajaya diduga tidak sesuai Spec*

Soal tersebut menjadi sorotan sejumlah awak media saat datang kelokasi pekerjaan rabat beton jalan pertanian Desa Tonggara yang sudah selesai dikerjakan itu, selanjutnya dari media ini mencoba menghubungi Sakron selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam rangka konfirmasi, melalui pesan WhatsApp,dia menjawab bersedia menemui dan dikonfirmasi.

Menurut penjelasan Sakron selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media beberapa hari yang lalu di Balai Desa Tonggara, ia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan dengan nilai anggaran Rp.198.806.500(Seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) BOP Rp.5.285.600 (Lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) lebih dari lima persen, padahal sudah diatur di Permendes 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, mengenai dana operasional pemerintah desa maksimal tiga persen.Disinggung soal itu, Sakron mengatakan akan menanyakan kepada bendahara.”Nanti saya tanyakan bendahara untuk kejelasannya.” Katanya.Rabu(29/11/2023)Siang.

Lebih lanjut dia menerangkan, mengenai pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan secara swakelola, tetapi untuk cor betonnya menggunakan material ready mix yang didatangkan dari Desa Yomani Kecamatan Lebaksiu, dengan kualitas cor beton K-175.

Melalui penjelasan Sakron yang disampaikan kepada media, dapat disimpulkan serta layak diduga bahwa pelaksanaan pekerjaan rabat beton jalan pertanian Desa Tonggara yang bersumber anggaran Dana Desa itu mengabaikan peraturan pemerintah pasal 128 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat, prioritas warga miskin penghasilan tidak tetap dan warga yang menganggur tidak memiliki pekerjaan.

Penggunaan material ready mix dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur anggaran Dana Desa jelas tidak memenuhi kriteria prioritas penggunaan Dana Desa, dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta harian orang kerja (HOK) tidak terserap maksimal.

Setiap warga pastinya berharap, pembangunan desa yang dibiayai negara memiliki mutu dan kualitas yang bagus, sehingga bertahan sampai puluhan tahun.

Dinas terkait harus aktif serta lebih teliti dalam melakukan pengawasan, agar dana pembangunan yang digelontorkan pemerintah tidak sia-sia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *