Dugaan Kolaborasi SPBU 13.264.519 dengan Mafia BBM Subsidi, Diduga Dibekingi Oknum Ormas PP

FaktaNews24.com – Kab. Agam, Sumbar ][ Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi jadi sorotan publik, kali ini dugaan penyelewengan BBM jenis solar terjadi di salah satu SPBU tidak sesuai SOP, yang ada tepatnya SPBU 13.264.519 Bawan di Jalan Lintas Raya Pasaman – Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

SPBU 13.264.519 di Bawan diduga menjalin kerja sama dengan jaringan mafia BBM subsidi dalam praktik penyaluran BBM jenis Solar secara ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kegiatan ini mendapat perlindungan dari oknum ormas Pemuda Pancasila yang diduga berperan sebagai pelindung jaringan tersebut, Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi ilegal kerap melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

itu, keterlibatan oknum ormas Pemuda Pancasila dalam kasus ini menjadi sorotan. Diduga, mereka bertindak sebagai pelindung dengan mengintervensi pihak berwenang agar aktivitas tersebut dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Pelanggaran Hukum, Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU tersebut, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.”

Selain itu, keterlibatan oknum ormas pemuda pancasila yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau obstruction of justice, jika terbukti menghalang-halangi proses hukum.

Cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.

“BBM solar itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transporter,” terangnya.

Adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat Tim awak media menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum.

Kami meminta aparat penegak hukum Polres Agam Polda Sumbar memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Agam agar menindaklanjuti kordinator pemain Mafia BBM Solar ilegal di Bawan, Kabupaten Agam, Sumbar.

“Lalu kami meminta aparat penegak hukum Kapolri, Kapolda Sumbar dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum anggota Polisi dan oknum anggota TNI di Kabupaten Agam, Sumbar yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.

Tim Investigasi Awak Media menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Sebelumnya melalui tim awak media yang ada di lapangan, memantau pada salah satu SPBU 13.262.519 di Bawan Jalan Lintas Raya Pasaman – Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam beberapa jenis Mobil Pik’up colt diesel yang tangkinya sudah didesain modifikasi box untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempuh ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Tersebut SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas.

Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan pihak SPBU di Bawan Kab. Agam.

1. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
2. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 2 ton.

3. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 s/d 16.000 liter.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.

Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM ilegal solar, Kapolri Kapolda Sumbar, untuk segera turun tangan. “Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 13.264.519 maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki praktik ini demi menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

*#No Viral No Justice*

(Tim/Red)