Mie Gacoan Slawi Belum Kantongi Izin Lengkap, Aktivis Lingkungan Desak Tindakan Tegas dari Pemerintah”Ada Udang dibalik Batu”

 

Tegal, Faktanews24( Jateng) – Mie Gacoan Slawi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Tegal, hingga kini masih beroperasi meskipun diduga belum memiliki izin lengkap. Salah satu izin yang belum diperoleh adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang merupakan persyaratan wajib untuk memanfaatkan bangunan secara legal.(15/03/2025)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto Raharjo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Mie Gacoan Slawi belum mengantongi izin PBG tersebut. “Info teman BG, ada perlu dirapatkan. Menunggu agenda. Belum mas. Masih berproses,” ujarnya.

Proses pengajuan izin PBG sendiri harus melalui aplikasi SIMBG yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dan pembayaran dilakukan melalui DPMPTSP. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha yang tidak memiliki izin PBG berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana.

Pihak manajemen Mie Gacoan Slawi belum memberikan respons saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Maret 2025. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat terkait perizinan tersebut. “Fungsi kita ada di pembinaan, pengawasan dan penegakan. Kalau perizinan kan pakainya Perda, paling ada penutupan sementara,” ujarnya.

Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Mawar Hijau pun menyuarakan kekhawatirannya mengenai pengabaian izin dan dampaknya terhadap lingkungan. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar pelanggaran perizinan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Aktivis menilai bahwa fenomena ini bisa menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal dan mendesak pemerintah untuk bertindak,” ujar salah satu aktivis Mawar Hijau.

Pihak berwenang juga diharapkan tidak hanya menindak tegas pelanggaran administratif, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Tegal agar tidak merusak ekosistem sekitar.

Isu ini semakin memanas di kalangan warga Tegal, yang merasa bahwa pihak berwenang belum cukup cepat dalam merespons dan menegakkan aturan. Para aktivis menuntut pemerintah untuk segera melakukan tindakan hukum yang jelas, agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar ketentuan yang ada.

Salam Indonesia Hijau Lestari, Bravo Mawar Hijau!

M. Bisri
***