Tegal, Faktanews24 ( Jateng) – Dewan Pimpinan Nasional PHHI Bravo Mawar Hijau, sebuah organisasi non-profit yang berfokus pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkeadilan, mengeluarkan somasi kepada PT Mana Eka Cipta Tegal. Somasi ini terkait dengan aktivitas pengolahan limbah oleh perusahaan tersebut yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama bau menyengat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat setempat.(15/03/2025)

Somasi tersebut disampaikan setelah hasil investigasi tim PHHI Bravo Mawar Hijau di lapangan menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, khususnya di Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Aktivitas pengolahan limbah yang dilakukan oleh PT Mana Eka Cipta diklaim telah mencemari udara dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan serta penyakit lainnya bagi warga sekitar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Mana Eka Cipta bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu untuk melanjutkan proses hukum melalui aparat penegak hukum,” tegas Daryanto, Ketua Aktivis Lingkungan Hidup PHHI Bravo Mawar Hijau dalam surat somasi yang dilayangkan.
PHHI Bravo Mawar Hijau juga menegaskan pentingnya kerjasama antara semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik. Tembusan somasi ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian KLHK, DLH Jawa Tengah, serta pihak kepolisian dan pemerintah setempat.***