Miris, Kantor Kecamatan Menggala Timur Tulang Bawang Kibar Bendera Merah Putih dalam Kondisi Robek Parah

Kantor Kecamatan Menggala Timur Tulang Bawang Kibar Bendera Merah Putih dalam Kondisi Robek Parah

Faktanews24.com – Tulang Bawang – Miris bendera merah putih dalam kondisi robek parah, tidak layak di gunakan lagi, diduga sengaja dikibarkan di kantor Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Senin (10/03/2025).

Terekam oleh kamera awak media saat kunjungan ke kantor Camat Menggala Timur, tampak bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor tersebut, kondisinya sangat memprihatinkan dimana hampir separuh bendera tersebut robek parah, sudah tidak utuh lagi.

Saat awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Camat Menggala Timur, Agus Wandi yang bersangkutan tidak ada ditempat, menurut keterangan salah seorang pegawai pak Camat sedang ada kegiatan di Pemda persiapan penyambutan Gubernur Lampung dalam acara buka bersama,” terangnya

Guna menerbitkan berita yang berimbang, awak media faktanews24.com, kemudian menghubungi Camat Menggala Timur tersebut melalui nomor WhatsApp (WA) miliknya,

Untuk meminta keterangan terkait bendera merah putih yang sudah robek namun masih dikibarkan begitu saja dihalaman kantor Camat,

Menurut keterangannya terimakasih atas tegurannya, mohon maaf bukan dikarenakan faktor kesengajaan mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi robek,

Ini merupakan kelalaian kami, seharusnya bendera tersebut pagi di kibarkan dan sore diturunkan, nanti saya suruh petugas untuk segera menurunkan bendera tersebut, dan akan segera kami ganti,” jelasnya

Saya minta sama kawan – kawan media masalah ini tidak usah diberitakan, bagai mana pun nanti jika di usut – usut kita ini saudara semua,” pintanya

Larangan mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Sanksi pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. (*)

Kaperwil/085379946363