Riau  

Ribuan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Berkedok Kelompok Tani, Diduga Milik Alianto Wijaya.

FaktaNews24.com, Kuansing ][ masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, semakin geram terhadap aktivitas ilegal PT Merauke, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga terus melakukan ekspansi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Meski sudah sering menjadi sorotan, perusahaan ini terkesan kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan.

Salah satu modus yang digunakan adalah melalui Koperasi Guna Karya Sejahtera (KGKS), yang kini telah menguasai ribuan hektare kawasan HPT di beberapa wilayah di Kecamatan Hulu Kuantan. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kebun sawit yang dikelola PT Merauke ini sebagian besar masuk dalam kawasan HPT, sementara sebagian lainnya berada dalam Area Penggunaan Lain (APL).(06/03/2025)

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kebun tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha asal Sumatra Utara bernama Alianto Wijaya, yang juga dikenal sebagai pemilik tunggal lahan perkebunan ini. Manajemen kebun dikepalai oleh Indra Utama Nasution, dengan Dany sebagai Kepala Tata Usaha (KTU). Saat ini, PT Merauke mempekerjakan sekitar 200 orang karyawan atau pekerja untuk mengelola perkebunan tersebut.

Beberapa lokasi yang telah dikuasai oleh PT Merauke meliputi:

Desa Sumpu, Desa Inuman, dan Tanjung Medang dengan luas lebih kurang 1.500 hektare.sekitar kantor koperasi dengan luas lebih kurang 320 hektare.dekat Pulau Padang, Desa Serosah dengan luas sekitar 180 hektare.

Selain itu, puluhan alat berat telah dikerahkan untuk melakukan land clearing dan steking guna memperluas area perkebunan. Aktivitas ini terlihat mulai dari kawasan HPT Sumpu hingga Hutan di Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.

PT Merauke diduga menggunakan modus koperasi untuk mengelabui aturan. Praktik ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Kuansing. Dengan dalih koperasi, mereka menguasai ribuan hektare lahan secara ilegal dan terus melakukan ekspansi tanpa izin yang sah.

“Kami sudah lama mengetahui modus ini. Mereka memakai nama koperasi, tapi sebenarnya pemiliknya tetap satu orang, yaitu Alianto Wijaya,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat semakin resah karena aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merampas hak masyarakat adat yang seharusnya mendapatkan akses atas lahan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas PT Merauke. Meski sudah banyak laporan yang diajukan, perusahaan ini seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum dampaknya semakin luas. Jika dibiarkan, keberlanjutan hutan di Kuansing terancam dan masyarakat lokal akan semakin dirugikan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *