FaktaNews24.com, Kabupaten Bogor ][ Berbagai desakan timbul dari Pengamat juga IAF (Indonesian American Forum) serta netizen agar Polres Bogor untuk segera mengejar dan menangkap tersangka yang kini telah berstatus DPO. ‘Kasmayuni’ alias Yuni usia 46 tahun kini berstatus DPO setelah dijadikan tersangka. Namun Yuni diduga hendak mengaburkan Identitas nya di Amerika Serikat. Informasi tersebut didapatkan oleh Wartawan dari orang terdekat tersangka berinisial RS yang saat ini juga tengah berada di New York USA.
Yuni disangkakan atas kasus penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana yang saat ini berada di Amerika Serikat 81 11 Dongan Av Basement, Elmhurst Queens New York USA 11373. Polres Bogor Polda Jawa Barat telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang). sejak tahun 2024 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Humas Polres Bogor melalui Perwira BKO Sat Reskrim, saat ditemui wartawan disalah satu ruangan Mapolres Bogor, Selasa, 25 Februari 2025.
Kabar terbarunya, Yuni saat ini di USA sedang dekat dengan seorang pria berwarga negara Spanyol, bahkan dari pengakuan sumber berita ini, Yuni hendak menikah dengan pria dari Spanyol tersebut padahal dirinya masih terikat status perkawinan dengan suaminya di Indonesia yang belakangan diketahui menjadi penjamin dalam penangguhan kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya dan saat ini juga berada di New York USA dan berusaha memulangkan istrinya (Yuni) ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kewajiban kita adalah menghadirkan tersangka ke Kejaksaan karena kasus sudah P 21. Karena tersangka melarikan diri kita terbitkan surat DPO. Namun karena kabur ke luar negri, jadi Kepolisian Indonesia akan bekerjasama dengan Interpol untuk menjemput tersangka yang saat ini di Amerika kita akan ajukan dulu Red Notice ke Mabes Polri dan itu melalui mekanisme,” kata perwira BKO Sat Reskrim, saat diminta Kasi Humas Polres Bogor ‘Iptu Desi Triana’ untuk memberikan keterangan kepada Wartawan, (25/02/2025)
Mencuatnya DPO Polres Bogor kabur ke Amerika dan menjadi trending topik dalam sepekan, berawal dari laporan salah satu korban atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Bogor. Usut punya usut, ternyata tersangka yang kini jadi DPO diduga telah banyak menipu dan melakukan penggelapan dengan modus arisan terhadap puluhan orang bahkan dari keterangan beberapa korban, uang arisan yang dibawa kabur oleh tersangka mencapai miliaran rupiah.
DPO yang masih Bebas berkeliaran diluar negeri, bahkan berupaya mengaburkan Identitas menurut praktisi Hukum Wedri Waldi,SH, MH pengacara Muda Berdarah Minang ini, pihak Kepolisian terlihat tidak prosedur dalam penyidikan dan penetapan tersangka. Seharusnya dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Bagaimana bisa seorang tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan kemudian berkas dinyatakan lengkap dan sudah P.21 namun tersangka masih berkeliaran diluar bahkan sampai kabur di Negera Amerika?, ” kata Waldi.
Dalam hal ini sambungnya, ketika penyidik menaikan status pelaku menjadi tersangka maka penyidik melakukan pemblokiran pasport untuk mencegah perginya tersangka untuk melarikan diri apalagi sudah P 21 di mana tersangka semestinya sudah berada dalam rumah tahanan kejaksaan .Dan informasinya Bahwa tersangka sudah di tetapkan sebagai DPO sejak 2024 oleh pihak kepolisian wilayah kabupaten Bogor Belum tertangkap juga untuk diadili, ada apa dengan proses tersebut.
“Sejauh Mana kinerja kepolisian dalam melakukan tugas menyelesaikan perkara tersebut sehinnga patut menjadi sorotan Publik. DPO yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan P 21 sejak 27 November 2023 kemudian terbit pengumuman oleh pihak kepolisian wilayah polres Bogor dengan Nomor: DPO/40/1V/2024/Reskrim. Selama kurung waktu tersebut bagaimana pengawasan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap tersangka tersebut,” ujarnya lagi.
Menurut Waldi, jawaban yang disampaikan oleh BKO polres Bogor Polda Jawa Barat, tidak dapat dimengerti sebagai penegak hukum. Hal itu terlihat saat dikonfirmasi wartawan, dengan kalimat penyampaian kasus tersebut akan usai setelah tersangka ditetapkan DPO berhasil di adili. Bagaimana mau berhasil jika tidak ada pergerakan DPO diterbitkan tahun 2024 dan saat ini sudah tahun 2025 masih dengan hasil yang sama. Polres Bogor seperti mati lampu dan main main dalam menjalankan tugas.
#No Viral No Justice